Lombokpost-Puluhan warga Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, menggelar hearing dengan DPRD Lombok Timur (Lotim), Senin (3/8).
Mereka mengeluhkan aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintasi permukiman warga.
Perwakilan warga M Jaesih mengatakan, truk pengangkut material beroperasi hampir 24 jam. Suara kendaraan mengganggu waktu istirahat masyarakat. “Ini sangat mengganggu kami,” terang Jaesih saat hearing.
Aktivitas kendaraan juga menimbulkan debu dan menyebabkan gangguan pernapasan. Warga yang berjualan di pinggir jalan ikut terdampak karena dagangan mereka tertutup debu.
Baca Juga: ESDM NTB Soroti Rendahnya Kepatuhan Perusahaan Galian C, Hanya Belasan yang Melapor
Tingginya mobilitas truk dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat. Warga mendesak pihak terkait menertibkan sopir dan mengalihkan jalur pengangkutan material.
“Kami minta supaya dialihkan ke jalan lain. Kami terganggu dengan aktivitas mereka. Belum lagi muatan mereka melebihi kapasitas dan tidak ditutup terpal,” tutupnya.
Kepala Dinas Perhubungan Lotim Muhammad Safwan menjelaskan, jalan kabupaten kelas III memiliki batas beban kendaraan maksimal delapan ton. Kendaraan yang melintas harus menyesuaikan dengan ketentuan kelas jalan.
Baca Juga: Wali Kota Bima Perintahkan Dinas PUPR Kaji Aktivitas Galian C di Sambinae
Dishub Lotim juga akan membatasi jam operasional truk agar tidak berlangsung selama 24 jam.
“Truk pengangkut material juga harus menggunakan penutup terpal agar material dan debu tidak berhamburan sepanjang jalan,” tegasnya.
Terkait permintaan pengalihan arus kendaraan, Safwan menyebut perlu pemasangan rambu lebih dahulu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait aktivitas galian C karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lotim Salmun Rahman menegaskan, aktivitas pertambangan diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kerugian maupun gangguan bagi masyarakat.
Baca Juga: Polisi Cek Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Seloto Sumbawa Barat
Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menghentikan aktivitas untuk sementara. Namun, Satpol PP tidak memiliki kewenangan mencabut izin operasional.
“Jika memang ada pelanggaran, kami akan tindak tegas mereka. Tetapi terkait pencabutan izin, kami tidak punya wewenang,” katanya.
DPRD Lotim bersama pihak terkait dan perwakilan warga sepakat turun ke lokasi. Langkah itu dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post