LombokPost-Pemkab Lombok Timur (Lotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Keduanya tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
“Proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini tidak banyak perbedaan pendapat antara gabungan komisi dengan tim Pemkab Lotim,” terang Anggota Komisi I DPRD Lotim Yeyen Safitri, Senin (10/8).
Yeyen menyebut, dalam Raperda Pilkades Serentak terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya menyangkut persyaratan calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Perda Ritel Modern Berpeluang Direvisi
Selain itu, penyempurnaan menyangkut mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat perolehan suara yang sama dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa.
Dalam draf awal Raperda yang diajukan Pemkab Lotim, PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri kepada pembina kepegawaian. Pengunduran diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Jadi setiap ASN maupun PPPK yang ingin maju sebagai calon Kades sebelumnya harus mundur sebagai PNS begitu ditetapkan sebagai calon,” katanya.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kemenkum NTB Kawal Penyempurnaan Raperda Kabupaten Bima
Namun, dari hasil pembahasan secara mendalam dengan mengkaji kembali surat Kepala BKN, ketentuan itu diubah. Kewajiban mengundurkan diri sebagai ASN berlaku terhitung sejak ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa.
Perubahan itu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi bakal calon yang berasal dari PPPK. Hal itu juga dinilai akan mengurangi resistensi dengan calon yang berasal dari pegawai negeri sipil.
Sementara itu, terkait Perda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, secara substansi disebut tidak ada perubahan signifikan. Perubahan hanya terjadi pada redaksi. Hal itu karena materi substansi yang diatur dalam Raperda telah mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemkab Lotim Ajukan Raperda Pilkades
“Salah satu pembahasan dari raperda ini mengatur tentang sarana pendistribusian buku umum oleh Pemkab Lotim salah satunya melalui toko buku,” katanya.
Selain itu, perda juga mengatur pengembangan budaya literasi oleh keluarga melalui pembiasaan membaca dan menulis sedari dini. Orang tua menyediakan waktu, sarana, dan pendampingan cukup dalam kegiatan pembiasaan membaca dan menulis.
Setelah menjadi perda, Pemkab Lotim diharapkan segera menyusun petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati. Terutama terkait pelaksanaan Pilkades Serentak.
Baca Juga: Tiga Raperda Lombok Barat Diharmonisasi, Kemenkum NTB Soroti Kualitas Regulasi
Sementara itu, Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan, jika ada PPPK atau ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pilkades Serentak, ia memastikan akan memberikan izin. Hal itu juga dinilai menjadi keinginan masyarakat.
“Kalau memang itu menjadi harapan masyarakat kenapa tidak. Kita berikan kebebasan kepada mereka. Tapi harus sesuai dengan aturannya,” katanya. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post