LombokPost-Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KA, NA dan SA.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha menyampaikan uang palsu yang berhasil digagalkan senilai Rp 13,9 juta. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sumber utama yang mencetak dan memasok uang palsu tersebut
"Kami harap masyarakat meningkatkan kewaspadaannya terhadap kemungkinan masih beredarnya uang palsu di tengah masyarakat. Apabila ditemui adanya uang palsu yang beredar, silakan segera melapor,” terang Kapolres Lotim AKBP Ariakta Gagah Nugraha, Selasa, (11/8/).
Baca Juga: Upal Beredar di Rona-Rona Sakra, Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar
Ia meminta masyarakat lebih teliti ketika menerima uang, khususnya uang kertas dengan nominal besar. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan mengecek keaslian uang sebelum melakukan transaksi.
Dia juga meminta masyarakat, pemilik toko, pedagang pasar, maupun agen layanan keuangan untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima dan segera melapor apabila menemukan indikasi uang palsu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Aries Kusnandar AR menambahkan, tiga pelaku diamankan setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia.
"Total uang palsu yang berhasil diamankan polisi mencapai Rp 13,9 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, " Katanya.
Baca Juga: Edukasi CBP Rupiah Bank Indonesia Sukses Tekan Peredaran Upal di NTB
Diceritakan, kasus ini diketahui setelah salah seorang pelaku mencoba menukarkan uang tersebut melalui agen BRI Link di wilayah Sambelia. Namun Agen tersebut mencurigai uang yang diberikan merupakan uang palsu. Sehingga langsung melaporkannya kepada Polsek Sambelia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diduga didapatkan dari seseorang yang berada di Jawa Timur. Polisi masih melakukan pelacakan terhadap pemasok tersebut.
“ Saat ini masih proses penyelidikan. Insyaallah kalau kita dapat, kita tangkap dan kita bawa ke NTB untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujarnya.
Kasus ini diduga masih berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya pernah diungkap. Di mana sebelumnya polisi telah mengamankan uang palsu dengan nilai sekitar Rp70 juta hingga Rp75 juta.
Uang palsu tersebut diduga dibuat di Jawa kemudian dibawa ke Lombok untuk diedarkan. Polisi kini masih melakukan penelusuran guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.(par)
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Lombok Post