Pemkab Data Ulang 806 Penggarap Konflik Lahan eks HGU PT SKE

Supardi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:16 WIB
KONFLIK AGRARIA: Bupati Lombok Timur didampingi Sekda Lotim saat memimpin pertemuan bersama masyarakat dan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan konflik agraria di Sembalun.
KONFLIK AGRARIA: Bupati Lombok Timur didampingi Sekda Lotim saat memimpin pertemuan bersama masyarakat dan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan konflik agraria di Sembalun.

 

Lombokpost-Pemkab Lombok Timur memastikan lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang telah lepas dari Hak Guna Usaha (HGU) akan dikembalikan kepada masyarakat Sembalun.

Saat ini, pemerintah tengah mendata ulang 806 kepala keluarga penggarap sekaligus menyiapkan mekanisme pembagian lahan.

“Ini sebagai upaya kita untuk menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini berlangsung di Sembalun,” terang Bupati Lotim Haerul Warisin saat penyelesaian konflik agraria PT SKE, Rabu (12/8).

Pemkab Lotim saat ini tengah fokus terhadap status lahan, data penggarap, serta mekanisme pembagian lahan yang telah keluar dari HGU. Sejauh ini, jumlah kepala keluarga (KK) yang menggarap lahan itu sebanyak 806 KK.

Baca Juga: Warga Tagih Ketegasan Pemkab Loteng Soal Sengketa Lahan PT Sinar Rowok Indah

Dalam proses penyelesaian konflik agraria ini, Pemkab Lotim akan melakukan pendataan ulang terhadap para penggarap. Data itu menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh lahan yang telah keluar dari HGU.

Luas lahan yang telah keluar dari HGU saat ini tercatat 120 hektare berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara lahan lainnya masih tercatat dalam HGU PT SKE.

Dia memastikan pembagian lahan dilakukan secara adil untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru di masyarakat. Untuk itu, proses pendataan akan dilakukan secara ketat. Peninjauan lapangan juga dilakukan untuk mencocokkan data penggarap dengan kondisi lahan.

Baca Juga: Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

“Penyelesaian konflik ini bukan semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah. Tapi Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar memiliki dasar kepemilikan yang jelas,” katanya.

Selain itu, Pemkab Lotim siap memberikan dukungan anggaran operasional untuk mempercepat legalisasi lahan dan penyelesaian persoalan itu. Kebutuhan anggaran sebagaimana disampaikan pihak BPN diperkirakan sekitar Rp 100 juta hingga Rp 130 juta.

Dia berharap masyarakat tidak mengambil langkah sepihak untuk membuka lahan yang masih bermasalah. Masyarakat diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Wakaf Masjid Kuripan Dipasangi Plang, Warga yang Mengklaim Ahli Waris Keberatan

“Kita berharap proses pendataan dan penataan lahan dapat menyelesaikan konflik PT SKE dengan masyarakat Sembalun,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lotim Supriyadi menyampaikan, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara pasti luas lahan yang dikuasai PT SKE. Namun, berdasarkan data yang dihimpun, lahan itu berada di lima blok. Dua blok sudah bersertifikat HGU dan tiga blok belum bersertifikat.

“Konon kabarnya di blok pertama itu batal HGU-nya. Yang tiga belum HGU, itu sedang kita data untuk penyelesaian persoalan masyarakat kita,” terang Supriyadi.

Baca Juga: Komisi I DPRD Lobar Siap Dudukkan Pemkab dan AMM Terkait Sengketa Aset Lahan

Dia menyebutkan, persoalan itu tidak kunjung selesai salah satunya karena adanya keraguan terhadap data. Untuk itu, BPN akan membantu Pemkab Lotim melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang akurat dan kuat.

“Artinya kita utamakan proses dulu, bukan berarti kita tidak mau cepat, tapi kita utamakan ketepatan (data) dulu,” tutupnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
skm Lahan hgu PT SKE sembalun