LombokPost-Tim gabungan mengamankan 30.028 batang rokok ilegal dan 1.995 gram tembakau iris dalam operasi di Kecamatan Masbagik. Barang bukti itu ditemukan setelah petugas menyisir sekitar 20 toko bersama Bea Cukai Mataram, Satpol PP Lotim, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Lotim.
“Kegiatan operasi ini dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan keselamatan bagi petugas maupun masyarakat,” terang Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lotim Musa Azhari, Kamis (13/8).
Dalam operasi itu, petugas menyisir sekitar 20 toko dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, rokok ilegal sebanyak 30.028 batang dan tembakau iris sebanyak 1.995 gram.
Baca Juga: Kasat Pol PP NTB Buka Sosialisasi Ketentuan Cukai di Gunungsari, Edukasi Pedagang Cegah Rokok Ilegal
Selain menyita barang bukti rokok ilegal, petugas memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan tembakau iris tanpa dilengkapi pita cukai resmi. “Barang buktinya langsung disita Bea Cukai Mataram,” katanya.
Bagi pelanggar pertama, pihaknya memberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal lagi. Sebab, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Lotim Salmun Rahman mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. “Peredaran rokok ilegal di Lotim masih banyak. Buktinya setiap operasi banyak barang bukti yang ditemukan tim,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP KLU Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai
Selain operasi gabungan, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial kepada masyarakat. Khususnya para pedagang agar tidak menjual rokok polosan atau yang tidak dilengkapi pita cukai serta menggunakan cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Salmun berharap ada sanksi tegas kepada penjual rokok ilegal. Menurutnya, pelaksanaan operasi maupun sosialisasi tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penerapan sanksi tegas sesuai aturan yang ada. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post