LombokPost-Empat desa penyangga Gunung Rinjani jalur selatan mulai menyusun aturan bersama tata kelola pendakian yang ditargetkan berlaku pada 2027. Aturan itu akan mengatur aspek kelestarian lingkungan, kearifan lokal, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar.
"Penyusunan peraturan bersama untuk pendakian jalur selatan ini diinisiasi anak-anak muda dan masyarakat di lingkar selatan Rinjani yang ada di empat desa," terang Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya, Jumat (14/8).
Pembuatan aturan bersama ini bertujuan agar tata kelola pariwisata di lingkar selatan lebih baik. Sehingga bisa berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Baca Juga: RSUD Selaparang Dorong Pemeriksaan Lengkap Pendaki Rinjani
Dalam aturan bersama, nantinya akan diatur aktivitas wisatawan asing yang melakukan pendakian melalui jalur selatan di Desa Jurit Baru, Pengadangan Barat, Pengadangan, dan Timbanuh. Terutama agar mereka bisa menjaga adat istiadat atau sopan santun, khususnya tata cara berpakaian.
"Ketika mereka berkunjung ke desa-desa itu agar lebih sopan sesuai dengan adat istiadat kita. Tidak lagi menggunakan pakaian yang terbuka," ujarnya.
Bukan hanya itu, para pendaki dari luar Lombok nantinya juga akan mengikuti berbagai ritual adat masyarakat setempat. Ritual ini telah dilakukan pada tahun sebelumnya dan mendapat apresiasi dari wisatawan.
Baca Juga: Menjelang Libur Kemerdekaan, Kamar Sahabat Rinjani Ludes Dipesan
Selain itu, rumah masyarakat akan dijadikan sebagai penginapan bagi tamu. Hal ini diharapkan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. "Peraturan ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai investor membangun secara berlebihan di sekitar Rinjani selatan. Sehingga kita mengedepankan pemberdayaan pariwisata berbasis masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Rinjani Selatan Amrul Arahap menyampaikan, semua kepala desa dari empat desa sudah sepakat membuat peraturan bersama ini. Penyusunan aturan juga mendapat pendampingan langsung melalui Program Profesor Berdampak Universitas Mataram.
"Sekarang ini kita masuk ke tataran implementasi. Kalau yang kemarin masih di tataran diskusi saja. Tim perumus sudah terbentuk untuk peraturan bersama ini," jelasnya.
Baca Juga: Unram Siapkan Timbanuh Jadi Desa Agro Eduwisata, Alternatif Baru Wisata Kaki Rinjani
Dia mengatakan, materi peraturan bersama ini juga sudah ada dan siap. Namun, materi itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama masyarakat, BPD, BTNGR, dan tokoh di empat desa sebelum disahkan dan ditandatangani.
"Rumusan peraturan bersama ini, nanti ada tiga poin. Yaitu bagaimana menjaga alam, bagaimana menjaga kearifan lokal, kemudian bagaimana masyarakat terberdayakan," jelasnya. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post