LombokPost-Bupati Lombok Timur (Lotim) menyerahkan remisi umum kepada 362 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam peringatan HUT ke-81 RI Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Selong.
"Pemberian remisi ini sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus penghargaan atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana," terang Bupati Lotim Haerul Warisin, Senin (17/8).
Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan makna mendalam dari tema HUT ke-81 RI, yakni Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Tema ini menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga: 1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Langsung Bebas
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan," katanya.
Ditekankan, Lapas terus menjaga integritas sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Lapas juga memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, ia juga menekankan tidak ada ruang dan toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik. Praktik itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi.
Baca Juga: Lapas Selong Usulkan 359 Narapidana Terima Remisi Umum HUT RI
"Mari kita jadikan pengabdian, dan setiap keberhasilan pembinaan sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mereka juga menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di Lapas.
"Pemberian remisi ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas," katanya.
Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Para narapidana juga diharapkan menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Melalui pemberian remisi ini, para narapidana diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Mereka juga diharapkan kembali sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.
"Jumlah warga binaan Lapas IIB Selong yang menerima remisi pada 17 Agustus ini adalah 362 orang dengan jumlah terbanyak memperoleh remisi 3 bulan sebanyak 107 orang," terangnya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post