LombokPost-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) Nurhasanah menyoroti masih banyaknya truk pengangkut material yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas. Karena itu, ia mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas pelanggaran itu.
“Selain membahayakan pengguna jalan. Ini juga yang menyebabkan infrastruktur jalan di sejumlah desa cepat rusak,” terang Wakil Ketua DPRD Lotim Nurhasanah, Selasa (25/8).
Menurutnya, perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah tidak akan bertahan lama jika kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas terus melintas. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan, khususnya truk yang membawa material.
Baca Juga: Jaksa Tak Ragu Tetapkan Pejabat Daerah Jadi Tersangka di Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Loteng
DPRD Lotim juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Satpol PP, Dishub, dan sejumlah pihak lainnya. Rakor itu mendorong pengawasan serta penertiban truk yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas dan tidak menggunakan terpal.
“Kita mendorong supaya Dishub mengawasi dan mengontrol secara ketat truk-truk yang tidak sesuai kapasitas ini,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara lebih serius. Penertiban kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas penting dilakukan agar anggaran pemerintah untuk pembangunan dan perbaikan jalan tidak sia-sia.
Baca Juga: Peremajaan Armada Angkut Sampah, DLH Mataram Ganti Dump Truk dengan Traga
Terkait pengawasan, pihaknya akan memberikan perhatian serius dengan mendorong persoalan itu dibahas bersama anggota DPRD lainnya.
“Nanti akan kita bahas lagi, apalagi sekarang sedang ada pembahasan anggaran. Ini akan terus mendorong agar betul-betul diawasi supaya kualitas jalan kita tetap terjaga,” bebernya.
Terkait penindakan, Dishub dinilai memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan. Ia juga mendorong Dishub selalu berkoordinasi dengan Satpol PP agar pengawasan dan penertiban dapat berjalan lebih maksimal.
Baca Juga: Kecelakaan Dump Truk-Sepeda Motor di Lobar Masih Ditangani Polisi
“Kita minta kepada Dishub untuk menindak tegas truk yang melintas dengan muatan yang tidak sesuai kapasitas. Mungkin nanti bisa bekerja sama dengan Satpol-PP,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Lotim Muhammad Safwan menyampaikan, selain kendaraan melebihi kapasitas, penggunaan terpal penutup muatan bagi dum truk pengangkut material sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307.
“Truk pengangkut material yang tidak menggunakan terpal, dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata cara pemuatan barang, yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mencemari lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga: Tabrak Bagian Belakang Dump Truk, Warga Batukliang Loteng Tewas di Tempat
Selama ini, diakui pihaknya telah memberikan tindakan kepada sopir truk yang melanggar di lapangan. Petugas sering memberi teguran kepada sopir dum truk jika ditemukan tidak menutup muatan dengan terpal dan melebihi tonase.
Selain itu, pihaknya juga terus menegur truk yang melanggar aturan muatan melebihi ketentuan. Hal ini disebut juga melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Penindakan di lapangan sementara ini belum dapat dilakukan karena kita belum punya tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang menangani pelanggaran lalu lintas angkutan darat, sehingga sementara ini kita hanya sebatas memberikan teguran dan imbauan saja,” jelasnya.
Baca Juga: Penindakan Truk Over Kapasitas Terkendala Wewenang
Namun, ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dishub NTB yang sudah memiliki PPNS untuk membantu proses penegakan hukum. Bahkan, pihaknya juga akan bersinergi dengan kepolisian. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post