Polres Lombok Timur Temukan Sabu dan Bong di Kamar AS

Supardi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:09 WIB
BARANG HARAM: Terduga pelaku bersama barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur
BARANG HARAM: Terduga pelaku bersama barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur 

LombokPost-Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap pria berinisial AS, 29 tahun, dalam kasus dugaan narkotika di Kecamatan Sambelia. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Lotim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AS.

AS ditangkap di rumahnya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu (27/8). Setelah berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku.

Baca Juga: 129 Kasus Narkoba Terungkap di NTB, Tiga Polisi Ikut Terseret

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya, Kamis (27/8).

Barang bukti diduga narkoba ditemukan di dalam kamarnya. Petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di atas meja. Petugas juga menemukan satu buah bong lengkap dengan alat isap sabu.

Selain itu, polisi menemukan satu kotak berwarna hitam berisi dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua korek api gas, satu gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

Baca Juga: Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Sambelia

“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,32 gram,” katanya.

Terduga AS mengakui barang itu merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polres Lotim memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Penyalahgunaan Narkoba 

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang terdekat,” tegasnya.

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
pengguna narkoba Sambelia Polres Lotim Lotim Narkoba