LombokPost-Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, akan dijadikan pelabuhan kapal cepat menuju Pelabuhan Lalar di Pulau Sumbawa. Jasa transportasi laut ini rencananya akan dikelola salah satu investor asal NTB.
“Iya, dikelola investor. Saat ini sedang proses perizinan di Kementerian Perhubungan,” terang Kepala Dinas Perhubungan Lotim Muhammad Safwan, Kamis (3/9).
Kata dia, saat ini sudah tersedia satu kapal cepat yang akan melayani penumpang. Kapal berkapasitas 55 GT itu memiliki muatan sekitar 80 orang. Bahkan, kapal itu sudah melakukan uji coba layar dengan waktu tempuh sekitar 50 menit.
Dia berharap, ke depan ada perusahaan-perusahaan lain yang ikut memberikan pelayanan di Dermaga Labuhan Haji. Dengan demikian, semakin banyak kapal bisa melayani penumpang.
“Memang sudah ada rencana dari perusahaan lain yang akan beroperasi. Mudah-mudahan semakin banyak perusahaan kapal cepat yang akan beroperasi di situ,” jelasnya.
Dia menargetkan izin operasional bisa keluar tahun ini sehingga pelayanan dapat dilakukan secepatnya. Sarana dan prasarana pendukung saat ini sedang dalam tahap persiapan. Pemkab Lotim juga akan memberikan dukungan dengan membangun sejumlah fasilitas, seperti ponton yang lebih baik untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.
Baca Juga: Baznas RI Kembali Tinjau RSLT Labuhan Haji, Fasilitas Lengkap dengan 13 Dokter Spesialis
Lebih lanjut, Safwan menyampaikan, barang-barang milik PT Natura Samudera Lestari (NSL) yang sebelumnya mengelola Dermaga Labuhan Haji sudah mulai dikeluarkan secara bertahap. Pemkab Lotim tidak memperpanjang kerja sama dengan perusahaan itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lotim Biawansyah Putra menyampaikan, Pemkab Lotim saat ini terus mengupayakan percepatan pengosongan aset milik PT NSL di Labuhan Haji. Bahkan, Pemkab Lotim menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses pengosongan ini.
“Tidak ada batas waktu yang ditetapkan. Tapi kami minta secepatnya, sebelum investor masuk, lahan sudah kosong,” jelasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post