Polres Lotim Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Sandubaya

Supardi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 07:42 WIB
TANGKAP: Terduga pengedar narkoba saat ditangkap Satres narkoba Polres Lombok Timur
TANGKAP: Terduga pengedar narkoba saat ditangkap Satres narkoba Polres Lombok Timur

 

LombokPost-Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, di Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkotika seberat 1 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah sandubaya," terang Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi, Kamis (3/9).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik seseorang berinisial SSNR yang berada di Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya. Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial HP, SSNR, SHJR dan FDAF.

Baca Juga: Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Sambelia

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari kamar yang digunakan terduga HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

"Selain itu, diamankan pula plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta sejumlah telepon genggam," katanya.

Selanjutnya, dari kamar SHJR, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: 129 Kasus Narkoba Terungkap di NTB, Tiga Polisi Ikut Terseret

Sementara itu, dari kamar FDAF, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu alat hisap, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

"Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat bruto sekitar 1 gram," sebutnya.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Soroti Dampak Media Sosial dan Narkoba, Wali Kota Mohan Minta Kader PKK Jadi Benteng Keluarga

Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HP, SHJR, dan FDAF diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara SSNR diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Satresnarkoba Polres Lotim terus melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, serta mendalami asal-usul barang diduga narkotika tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Pria di Bima Mengelak Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Simpan 16 Poket Sabu

Dia mengajak seluruh  masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
Pengedar Sabu tangkap Selong Narkoba