LombokPost-Pemerintah pusat saat ini menanggung iuran BPJS Kesehatan peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN yang masuk kategori desil 1 hingga 5. Sementara warga desil 6 ke atas tidak masuk cakupan PBI APBN, tetapi masih dapat didaftarkan pemerintah daerah sesuai kebijakan dan kondisi masyarakat.
“Jadi iuran yang dibayar oleh pemerintah pusat itu memang berpengaruh sama desil. Yang ditanggung PBI APBN saat ini hanya masyarakat desil 1 hingga 5,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Adrika Wendi, Rabu (16/9).
Sementara untuk peserta PBI APBD atau yang ditanggung Pemkab Lotim, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemda dapat mendaftarkan masyarakat sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Baca Juga: 23 Ribu Warga Lotim Ditarget Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, bisa saja warga yang masuk desil 6 sampai 10 tetap didaftarkan Pemda jika dinilai tidak mampu. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menolak atau membatasi peserta yang dibayar pemerintah daerah.
“Kalau di daerah, tergantung Pemda. Tergantung kebijakan Pemda masing-masing, apakah masuk desil 1, 2, 3 dan seterusnya, itu terserah sesuai kebutuhan dan keadaan masyarakatnya. Bisa saja di desil 7-8 tapi masyarakat miskin,” jelasnya.
Terlebih, kata dia, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, segmen daerah tidak lagi menggunakan sebutan PBI APBD, melainkan Penduduk yang Didaftarkan pemda.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Selong Masuk 10 besar Kantor Cabang Terbaik CX126
Dengan adanya regulasi ini, pendaftaran peserta oleh daerah tidak lagi terbatas pada warga kategori miskin desil 1 sampai 5. Namun, bisa di atas itu. Syarat utamanya adalah memiliki KTP daerah itu dan bersedia terdaftar di pelayanan rawat inap kelas 3.
“Jadi adanya aturan ini, Pemkab Lotim tidak hanya bisa mendaftarkan penduduk yang ada di desil 1 sampai 5 saja, tapi tidak ada batasnya, yang penting syaratnya ber-KTP Lotim dan bersedia ditempatkan kelas 3,” jelasnya.
Dari jumlah penduduk Lotim saat ini sekitar 1.470.000 jiwa, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Lotim sebanyak 287 ribu jiwa, sedangkan yang ditanggung pemerintah pusat atau peserta PBI APBN sekitar 800 ribu.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Apresiasi Respons Cepat BPJS Kesehatan
Sementara, tingkat keaktifan peserta BPJS di Lotim saat ini mencapai 80 persen. Namun, seiring pertambahan data dan masyarakat, angka keaktifan diperkirakan akan terus meningkat. Pihaknya mendorong agar Lotim tetap menyandang status Universal Health Coverage (UHC) agar setiap peserta yang baru didaftarkan bisa langsung aktif.
“Lotim menjadi daerah dengan penduduk dan peserta BPJS terbanyak di NTB, baik yang ditanggung pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan setiap tahun Pemkab Lotim mengalokasikan anggaran sangat besar untuk pembayaran BPJS Kesehatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta semua tenaga kesehatan di Lotim dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat. Persoalan administrasi atau BPJS Kesehatan bisa diurus belakangan setelah masyarakat mendapat perawatan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post