LombokPost-Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim) Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan dua Raperda yakni Reperda tentang Perubahan APBD tahun 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lotim.
Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Lotim Tahun Anggaran 2026 terjadi perubahan struktur. Rencana pendapatan daerah naik menjadi Rp 3,301 triliun lebih, atau meningkat Rp 193,510 miliar lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 3,108 triliun lebih, atau naik sebesar 6,23 persen.
"Sementara itu Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 3,4 triliun lebih, atau mengalami penambahan sebesar Rp 298,265 miliar lebih atau naik 9,62 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 3,108 triliun lebih," jelasnya.
Baca Juga: APBD Perubahan Sumbawa 2026 Naik, Pendapatan Daerah Bertambah Rp 45,83 Miliar
Wabup merinci perubahan pada sisi pendapatan terjadi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari peningkatan pendapatan retribusi RSUD Soedjono Selong dan Puskemas, penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta kurang bayar dana bagi hasil, dan penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026.
Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami perubahan atas pendapatan bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus PT AMMAN mineral.
"Sementara itu dari sisi belanja daerah, perubahan mencakup belanja operasi seperti berkurangnya belanja pegawai dan belanja subsidi," jelasnya.
Baca Juga: Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal
Sementara belanja barang dan jasa bertambah, termasuk bertambahnya belanja hibah untuk Pilkades serentak maupun hadiah untuk atlet porprov dan juara MTQ tingkat Provinsi NTB. Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami perubahan.
"Dari sisi Pembiayaan daerah yang mengalami perubahan adalah penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan, menjadi Rp 121,199 miliar lebih," katanya.
Angka tersebut bersumber dari Sisa perhitungan tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 102,699 miliar lebih dan penerimaan pinjaman daerah pada RSUD dr. R. Soedjono Selong. Kecuali itu, dari sisi pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 23 miliar.
Baca Juga: Rp 36,11 Miliar Anggaran Desa Berdaya Transformatif Masuk Pos Bansos di APBD Perubahan 2026
Terhadap kegiatan tahun jamak ini, ialah rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong. Bahwa kegiatan tersebut selaras dengan upaya peningkatan kenyaman serta mendukung fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakat sejalan dengan visi Lotim sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan (SMART).
"Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong sebagai upaya memfasilitasi penerapan nilai nilai keagamaan dalam perilaku sosial dan tatakelola daerah yang menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya," katanya.
Sebagai rumah ibadah skala Kabupaten diperkirakan pelaksanaan kegiatan ini melebihi satu tahun anggaran sehingga dibutuhkan perangkat regulasi yang menaungi untuk dilaksanakan dengan skema pelaksanaan Tahun Jamak. Pemda menyiapkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post