Fraksi PKS Minta APBD Perubahan Berdampak Nyata

Supardi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:10 WIB
RAPAT PARIPURNA: Nasipudin, membacakan tanggapan fraksi PKS atas penjelasan Kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Lotim 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong.
RAPAT PARIPURNA: Nasipudin, membacakan tanggapan fraksi PKS atas penjelasan Kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Lotim 2026 dan Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong.

Lombokpost-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pembahasan APBD Perubahan 2026 tidak boleh berhenti pada kesesuaian administratif semata. Namun, harus memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan masyarakat di Lotim.

“Anggaran harus berorientasi pada asas manfaat, tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup,” terang Anggota DPRD Lotim dari Fraksi PKS Nasipudin dalam rapat paripurna, Senin (28/9).

Fraksi PKS meminta Pemkab Lotim memastikan tidak ada ruang bagi belanja yang sekadar terserap secara administratif, tetapi lemah dari sisi manfaat publik. Untuk itu, APBD Perubahan 2026 ditekankan harus benar-benar menopang program dan kegiatan prioritas.

Baca Juga: Pendapatan Lotim Naik Rp 193,51 Miliar, Belanja APBD Perubahan Tembus Rp 3,4 Triliun

Tidak hanya itu, Pemkab Lotim ditekankan untuk memastikan APBD Perubahan harus tepat sasaran dan relevan dengan tema RKPD Lotim 2026, yaitu tahun percepatan, penguatan ekonomi inovatif dan berkelanjutan serta tata kelola ruang adaptif.

“APBD adalah instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar daftar belanja pemerintah,” jelasnya.

Setiap perubahan anggaran ditekankan dapat diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, memperkuat perekonomian warga, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga: APBD Perubahan Sumbawa 2026 Naik, Pendapatan Daerah Bertambah Rp 45,83 Miliar

Selain itu, Fraksi PKS juga meminta Pemkab Lotim memastikan pengalihan atau penyesuaian belanja tidak mengorbankan urusan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Anggaran pelayanan dasar wajib mendapat perlindungan yang memadai, terutama belanja modal yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik.

“Kami dari Fraksi PKS juga meminta Pemkab Lotim melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan dan keuangan BLUD sesuai amanat Permendagri No 79 Tahun 2018, baik RSUD maupun Puskesmas. Pelayanan harus semakin baik. Bukan semakin dikeluhkan oleh masyarakat karena masih lambat dan diskriminatif,” katanya.

Kata dia, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak ditentukan oleh seberapa besar nominal yang berhasil disahkan atau seberapa tinggi tingkat serapan anggaran.

Namun, ukuran utamanya adalah seberapa besar nilai publik, kualitas layanan, produktivitas, dan manfaat yang benar-benar dihasilkan dari setiap rupiah uang rakyat.

Baca Juga: Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

Sementara itu, Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya menyampaikan, pembahasan APBD Perubahan dan rencana renovasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong yang akan menggunakan skema tahun jamak sudah disetujui dua fraksi. Sementara delapan fraksi lainnya masih mempertanyakan sumber alokasi dana dan mekanisme tahun jamak.

“Nanti jawaban atau tanggapan resmi dari Pemkab akan kita sampaikan dalam paripurna selanjutnya,” katanya.

Disebutkan, renovasi masjid agung yang memakan biaya besar dikarenakan akan mengubah tampilan atau make up bangunan. Termasuk desainnya juga berubah.

Di mana empat menara akan diganti menjadi menara kubus segi empat, ditambah ruang pertemuan di belakang, dan halaman menyatu dengan taman. 

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
PKS APBD 2026 Lotim apbd perubahan APBD