Optimalisasi Pariwisata Sembalun untuk Dongkrak PAD

Supardi • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:49 WIB
PENGINAPAN SEMBALUN: Salah seorang tamu sedang melintas di halaman salah satu penginapan di Kecamatan Sembalun.
PENGINAPAN SEMBALUN: Salah seorang tamu sedang melintas di halaman salah satu penginapan di Kecamatan Sembalun. 

LombokPost-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur terus berupaya menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Kecamatan Sembalun. Langkah ini dilakukan karena potensi pendapatan dari wilayah tersebut dinilai belum tergarap maksimal.

Fokus utama penarikan pajak mencakup tiga sektor strategis, yakni pajak perhotelan atau penginapan, pajak makan dan minum, serta pajak hiburan. Ketiga sektor ini diyakini memiliki kontribusi besar bagi keuangan daerah jika dikelola secara optimal.

“Di daerah Sembalun itu dari sektor pariwisata ada tiga item pajak yang kami tarik, yakni pajak perhotelan atau penginapan, makan dan minum, kemudian hiburan,“ terang Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Lotim, Muhammad Husain Haekal, kepada Lombok Post, Rabu (14/10).

Baca Juga: Mayoritas Hotel di Sembalun Belum Kantongi PBG

Haekal memaparkan, saat ini terdapat 105 wajib pajak yang terdata di sektor perhotelan dan homestay di Sembalun. Hingga periode pelaporan terbaru, total pajak yang telah masuk tercatat mencapai Rp 621 juta.

Meski jumlah penginapan cukup banyak, capaian pajak tersebut masih dinilai relatif kecil. Bapenda mencatat masih terdapat kesenjangan antara besaran pajak yang dibayarkan dengan kewajiban sebenarnya dari para pelaku usaha.

“Kalau kepatuhan mereka semua patuh. Tapi besarannya yang belum sesuai. Ini yang masih perlu kita berikan pemahaman dan kesadaran,“ jelas Haekal terkait kendala di lapangan.

Baca Juga: Produksi Arabika Sembalun Masih Terbatas

Untuk menyikapi kondisi ini, pihak Bapenda tidak segan memberikan surat teguran jika ditemukan selisih signifikan antara pembayaran dan kewajiban. Upaya penertiban ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Data Bapenda menunjukkan hanya segelintir hotel besar yang mampu menyetorkan pajak dengan nilai tinggi. Di antaranya seperti Bobocabin dan Hotel Nusantara yang menjadi penyumbang utama pajak perhotelan di kawasan tersebut.

“Kalau lagi padat tamu mereka bisa setor sampai Rp 75 juta. Tapi kalau sedang landai Rp 65 juta. Karena di Sembalun ini yang paling banyak itu penginapan kecil,“ tambah Haekal.

Baca Juga: Swasembada Bawang Putih Sembalun Terkendala Lahan

Di sisi lain, pajak dari sektor makan dan minum justru menjadi kontributor terbesar bagi pendapatan daerah di Sembalun. Hingga minggu ini, sektor tersebut mencatatkan perolehan sebesar Rp 665 juta.

Efektivitas penarikan pajak ini didukung penuh oleh sistem digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah (Sipdah). Sistem yang telah berjalan selama tiga tahun ini diklaim sangat membantu proses administrasi dan transparansi pajak.

“Kita termasuk kabupaten yang sering dikunjungi untuk melakukan studi banding dari kabupaten kota lain untuk melihat pola penarikan pajak. Bahkan teman-teman di Bapenda sering diundang menjadi narasumber,“ tutup Haekal. (par/r7) 

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Lombok Post
penginapan perhotelan sembalun PAD Pariwisata