Setoran Pajak Usaha Pariwisata Masih Minim

Supardi • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:39 WIB
Petualangan Manis di Kaki Rinjani, Wisata Petik Stroberi di Sembalun.
Petualangan Manis di Kaki Rinjani, Wisata Petik Stroberi di Sembalun.

LombokPost-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) mencatat, dari puluhan usaha pariwisata di Kecamatan Sembalun, sejauh ini baru tiga yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lotim.

“Baru tiga tempat hiburan yang menyetorkan pajaknya. Sebenarnya kalau sudah menerapkan tiket masuk harusnya membayar pajak. Persentase pajak yang dibayarkan dihitung dari jumlah tiket yang terjual,” terang Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Muhammad Husain Haekal belum lama ini.

Kata dia, realisasi pajak hiburan dari tiga tempat itu hingga Oktober ini hanya mencapai Rp 34 juta. Untuk itu, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hiburan di Sembalun melalui pendataan usaha wisata yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Optimalisasi Pariwisata Sembalun untuk Dongkrak PAD

Potensi pajak hiburan di Sembalun diakui cukup besar. Namun, belum semua pelaku usaha masuk dalam pendataan dan administrasi perpajakan daerah. Padahal, beberapa usaha wisata sudah menjalankan aktivitas komersial.

“Realisasi pajaknya memang masih kecil, salah satu penyebabnya karena belum terdaftar sebagai wajib pajak,” jelasnya.

Dia mencontohkan, agrowisata petik stroberi di Sembalun yang cukup banyak. Namun, sejauh ini belum bisa memberikan PAD bagi Lotim. Wisata itu memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar. Ke depan, pihaknya akan memaksimalkan potensi itu.

Baca Juga: Mayoritas Hotel di Sembalun Belum Kantongi PBG

Tiga usaha yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah itu yakni HK Villa, Kedai sawah, dan Taman Surga. Untuk memaksimalkan potensi pajak hiburan, pihaknya telah menyebar tim untuk melakukan pendataan dan sosialisasi.

“Kemarin kami kerahkan petugas, sekitar 16 orang, untuk turun ke lapangan melakukan pendataan,” katanya.

Selain pajak penginapan, makan dan minum, serta pajak hiburan, pihaknya juga tengah membidik potensi pajak lainnya di daerah Sembalun. Salah satunya pajak reklame yang dinilai juga memiliki potensi cukup bagus.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Pajak pajak hiburan sembalun PAD Pariwisata