Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Hanya Lagu Nasional, Berikut Beberapa Lagu Sasak yang Minta Bayar Royalti Jika Dinyanyikan Grup Kecimol di Lombok

Fratama P. • Senin, 4 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Musisi asal Lombok larang grup kecimol bawakan lagu sasak ciptaannya
Musisi asal Lombok larang grup kecimol bawakan lagu sasak ciptaannya

LombokPost - Seniman dan pencipta lagu asal Lombok, Hardy GGR, melalui surat pemberitahuan resmi, menegaskan hak cipta atas karya-karya lagu Sasak dan menuntut pembayaran royalti dari sejumlah grup kecimol.

Langkah ini diambil setelah Hardy menemukan lagu sasak ciptaannya digunakan untuk konten di platform YouTube dan Facebook tanpa izin dan tanpa kompensasi.

Surat bernomor: 01/07/2025/HARDY GGR yang dikeluarkan pada Sabtu, 12 Juli 2025, ini ditujukan kepada pimpinan grup kecimol, pengelola konten, dan content creator di Lombok.

Dalam surat tersebut, Hardy GGR menyoroti penggunaan lagu-lagu ciptaannya untuk pertunjukan dan konten yang diunggah ke media sosial.

Di mana hasil dari monetisasi konten tersebut tidak dibayarkan kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta.

"Untuk Segera Menyesaikan Kewajibannya Memberikan Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Sebagaimana Yang Telah Di Atur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," demikian bunyi salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut.

Hardy GGR menyertakan daftar sepuluh judul lagu ciptaannya yang menjadi contoh karya yang telah digunakan, antara lain:

1. Duin Sawit

2. Bukti Cinte

3. Batur Curhat

4. Panci Tepong

5. Tebait Siq Dengan

6. Menderite

7. Berahen Leq Pisaq

8. Lupak Entan Beripar

9. Saling Setie

10. Ingat Janji

11. Nasib Penyanyi

12. Gonta Ganti

Dalam surat tersebut, Hardy GGR juga menegaskan bahwa setiap grup kecimol atau content creator yang menggunakan satu lagu ciptaannya di YouTube atau Facebook, diharuskan membayar royalti sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per satu grup kecimol.

Pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 14-30 Juni 2025.

Kuasa hukum atau pihak manajemen Hardy GGR, Pandawa Management, juga memberikan peringatan keras.

Jika ditemukan grup kecimol Lombok atau Youtuber yang tidak membayar royalti, maka akan dikenakan sanksi berupa penghapusan konten secara permanen.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Surat pemberitahuan ini menjadi penegasan penting bagi para pelaku industri kreatif lokal, khususnya di bidang musik, untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual.

Ini merupakan upaya untuk mendorong terciptanya ekosistem musik yang sehat, di mana para seniman dan pencipta lagu mendapatkan hak mereka yang layak.

Sebagai catatan, Hardy GGR berharap semua pihak bisa menghargai para seniman lokal dan menikmati karya-karya mereka dengan etika yang benar.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi seni, melainkan untuk memastikan bahwa kreativitas terus berkembang dan dihargai.

Oleh karena itu, para grup kecimol Lombok dan konten kreator harus menaati terkait pembayaran royalti lagu sasak yang dimaksud.***

Editor : Fratama P.
#lagu sasak #grup kecimol #Lombok