Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Cuma Grup Kecimol Lombok, Beberapa Lagu Sasak ini Dilarang Digunakan Konten Kreator Tanpa Membayar Royalti

Fratama P. • Senin, 4 Agustus 2025 | 18:09 WIB
Beberapa lagu sasak dilarang digunakan grup kecimol Lombok dan konten kreator tanpa bayar royalti
Beberapa lagu sasak dilarang digunakan grup kecimol Lombok dan konten kreator tanpa bayar royalti

LombokPost - Masalah royalti lagu kini sudah memasuki lagu sasak untuk para konten kreator hingga grup kecimol Lombok.

Rupanya, ada beberapa lagu sasak yang sudah dilarang digunakan oleh grup kecimol hingga para konten kreator.

Salah satu musisi asal Lombok meminta lagu sasak ciptaannya harus mendapat royalti jika ingin digunakan para grup kecimol maupun para konten kreator sesuai Surat bernomor: 01/07/2025/HARDY GGR yang dikeluarkan pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Hardy GGR menyoroti penggunaan lagu-lagu ciptaannya untuk pertunjukan dan konten yang diunggah ke media sosial.

Di mana hasil dari monetisasi konten tersebut tidak dibayarkan kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta.

"Untuk Segera Menyesaikan Kewajibannya Memberikan Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Sebagaimana Yang Telah Di Atur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta," demikian bunyi salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut.

Hardy GGR menyertakan daftar sepuluh judul lagu ciptaannya yang menjadi contoh karya yang telah digunakan, antara lain:

1. Duin Sawit

2. Bukti Cinte

3. Batur Curhat

4. Panci Tepong

Baca Juga: Bukan Hanya Lagu Nasional, Berikut Beberapa Lagu Sasak yang Minta Bayar Royalti Jika Dinyanyikan Grup Kecimol di Lombok

5. Tebait Siq Dengan

6. Menderite

7. Berahen Leq Pisaq

8. Lupak Entan Beripar

9. Saling Setie

10. Ingat Janji

11. Nasib Penyanyi

12. Gonta Ganti

Dalam surat tersebut, Hardy GGR juga menegaskan bahwa setiap grup kecimol atau content creator yang menggunakan satu lagu ciptaannya di YouTube atau Facebook, diharuskan membayar royalti sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per satu grup kecimol.

Pembayaran ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 14-30 Juni 2025.

Kuasa hukum atau pihak manajemen Hardy GGR, Pandawa Management, juga memberikan peringatan keras.

Jika ditemukan grup kecimol Lombok atau Youtuber yang tidak membayar royalti, maka akan dikenakan sanksi berupa penghapusan konten secara permanen.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Surat pemberitahuan ini menjadi penegasan penting bagi para pelaku industri kreatif lokal, khususnya di bidang musik, untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual.

Ini merupakan upaya untuk mendorong terciptanya ekosistem musik yang sehat, di mana para seniman dan pencipta lagu mendapatkan hak mereka yang layak.

Sebagai catatan, Hardy GGR berharap semua pihak bisa menghargai para seniman lokal dan menikmati karya-karya mereka dengan etika yang benar.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi seni, melainkan untuk memastikan bahwa kreativitas terus berkembang dan dihargai.

Oleh karena itu, para grup kecimol Lombok dan konten kreator harus menaati terkait pembayaran royalti lagu sasak yang dimaksud.***

Editor : Fratama P.
#royalti #lagu sasak #grup kecimol #konten kreator #Lombok