Gugatan ini terkait kepengurusan Pordasi yang dianggap ilegal dan melanggar AD/ART organisasi.
Gugatan di PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT, diajukan karena pihak Aryo PS Djojohadikusumo dkk telah mengubah Anggaran Dasar (AD) Pordasi dengan secara melawan hukum mengatasnamakan PP Pordasi.
Langkah ini dianggap mencederai prinsip kepatuhan terhadap aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Sementara, gugatan yang diajukan di PN Jakarta Selatan dengan kode register PN JKT.SEL-011120244UC belum mendapatkan nomor perkara.
Gugatan ini diajukan PP Pordasi agar Aryo PS Djojohadikusumo dkk berhenti mengatasnamakan dan menggunakan nama Pordasi.
Gugatan ini menegaskan komitmen PP Pordasi yang sah untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan para anggota dan pemangku kepentingan Pordasi di seluruh Indonesia.
"Langkah hukum ini kami ambil demi melindungi marwah dan kredibilitas organisasi serta memastikan bahwa Pordasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anita Kolopaking, kuasa hukum PP Pordasi yang sah.
PP Pordasi berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia. (*)
Editor : Marthadi