Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Lombok Utara, Rp 16 Miliar Pajak Hotel Restoran Belum Tertagih

Baiq Farida • Senin, 6 Juli 2020 | 13:47 WIB
POTENSI PAD: Salah satu restoran yang beroperasi di Gili Air, turut menyumbang PAD melalui pajak restoran.(FERIAL/LOMBOK POST)
POTENSI PAD: Salah satu restoran yang beroperasi di Gili Air, turut menyumbang PAD melalui pajak restoran.(FERIAL/LOMBOK POST)
TANJUNG- Piutang pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang belum tertagih cukup besar. Selama tiga tahun terakhir, tercatat Rp 16 miliar hak daerah belum diterima.

 

Itu dominan dari tujuh hotel dan restoran di tiga gili (Meno Air dan Trawangan), mencapai Rp 14 miliar. Ini menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

 

”Kita gandeng KPK untuk urusan ini, laporan itu sudah kami sampaikan juga ke KPK lengkap,”ujar Kepala Bidang Pendapatan Arifin, (3/7/2020).

 

Dia membenarkan piutang pajak itu belum disetorkan ke daerah. Tidak bisa tertagih lantaran berbagai kendala sehingga tiap tahun jumlah piutang semakin terus bertambah. Sejauh ini berbagai upaya sudah dilakukan. Mulai dari teguran lisan hingga tertulis.

 

Namun menurut dia, itikad baik penunggak tetap ada. Terbukti setiap tahunnya setoran pajak masuk ke kas daerah meski tidak dilunasi. Temuan permasalahan sangat beragam. Seperti pergantian pemilik objek yang berpiutang, hilang tidak melanjutkan usahanya, atau usaha menurun sampai dengan bangkrut hingga bersengketa.

 

Meski demikian, ditegaskan piutang wajib dibayarkan. Itulah dasar pihaknya terus berupaya melakukan penagihan. Karena sifatnya itu titipan daripada konsumen yang diwajibkan membayarkan pajak ke negara.

 

”Kami fokus pada KPK saja sekarang ini, karena kalaupun ada langkah menuju kepada penghapusan itu tidak semudah yang kita bayangkan,”pungkas dia.

 

Inspektur Lombok Utara H Zulfadli mengakui, pengawasan yang dilakukannya juga tetap mempertanyakan kejelasan piutang pajak tersebut. Terlebih, piutang pajak tersebut sudah masuk dalam data temuan BPK. Itu juga dituangkan dalam sebuah rekomendasi catatan yang harus dibahas pada tingkat eksekutif.

 

”Namanya hutang ya harus tetap dibayar bagaimana pun caranya. Jika tidak maka angka-angka itu akan tetap muncul setiap tahunnya,” jelas dia

 

Berbicara kerugian, mantan kepala Bapenda Lombok Utara itu menegaskan daerah sangat dirugikan. Pajak titipan konsumen itu merupakan hak daerah dan kewajiban pengusaha.

 

Dengannya banyak hal bisa dilakukan. Pembangunan berbagai sektor sangat bergantung pemasukan yang diterima daerah. Untuk hal ini, pihaknya meminta bantuan kepada KPK untuk dicarikan solusi. Dokumennya pun juga sudah diserahkan ke KPK.

 

”Kita berharap ada penyelesaian, namun untuk penghapusan itu tidak semudah yang dibayangkan. Mekanismenya ada dan pemda tidak mungkin ingin menghapusnya juga,” tandas dia. (fer/r9)

 

 

  Editor : Baiq Farida
#Pajak Hotel dan Restoran #Tunggakan Pajak #Lombok Utara