Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ancam Disebar Foto Bugilnya, Gadis KLU Terpaksa Rela Lima Kali Disetubuhi

Wahyu Prihadi • Sabtu, 9 Januari 2021 | 10:17 WIB
CIDUK: Pelaku pencabulan remaja dibawah umur di Kecamatan Bayan (tengah), di Polres Lotara, Kamis (8/1).
CIDUK: Pelaku pencabulan remaja dibawah umur di Kecamatan Bayan (tengah), di Polres Lotara, Kamis (8/1).
TANJUNG-Satuan Reskrim Polres Lotara menciduk pria yang diduga pelaku pencabulan remaja dibawah umur, Kamis (8/1). IKS yang berusia 25 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Bayan.

Kasatreskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra membeberkan, IKS dilaporkan telah mencabuli EK, 16 tahun.

”Keluarga korban melaporkan itu ke Polsek Bayan,” ujar dia, Jumat (8/1).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui sosial media November 2020 lalu. Keduanya bertukar nomer ponsel dan berkomunikasi via video call.

 

Dalam komunikasi yang makin intens tersebut, beberapa kali korban dirayu memperlihatkan tubuhnya. Tak butuh waktu lama hingga korban termakan bujuk rayu dan mau melakukan video call tanpa busana.

”Pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban,” sambung dia.

Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur tangkap layar tersebut.

”Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut,” beber mantan kapolsek Tanjung itu.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bayan.

Laporan tersebut kemudian diproses lebih lanjut unit Reskrim sektor Bayan, dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Lotara. Tim Puma Polres Lotara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penangkapan pelaku.

Dari tangan pelaku polisi menyita ponsel pintar yang digunakan untuk melakukan tangkapan layar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Divisi Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) KLU Tarpiin Adam menyayangkan masih adanya kasus kekerasan seksual pada anak. Menurut dia, perlu upaya serius meminimalisir kejadian serupa. Dia mendorong sinergitas semua elemen masyarakat.

”Hal yang paling penting itu adalah kehadiran pemerintah daerah yang merupakan leading sektor dari persoalan ini.  Kami dari LPA tetap melakukan kegiatan untuk pencegahan ini dengan swadaya,” jelas dia.

”Bentuk dukungan moral dari Dinsos yang memang tidak ada,” imbuh dia.

Akibatnya, pencegahan kekerasan terhadap anak pun menjadi tidak maksimal. Sehingga pada ujungnya, terjadi lonjakan kasus.

”Karena memang selama ini keterlibatan pemerintah itu tidak ada,” tegas Adam.

Ia mencontohkan seperti mobil operasional LPA. Hal ini tidak direspon Pemda KLU. Padahal tim LPA juga harus bekerja hingga ke pelosok, menyelesaikan kasus-kasus anak.

”Kalau satu kasus, ini kan 2-4 kasus yang ditangani dalam sebulan itu,” pungkas dia. (fer/r9) Editor : Wahyu Prihadi
#nafsu bejat #Cabul #Polisi #disetubuhi #KLU #Foto Bugil #gadis 16 tahun