Pemilik lahan Hendra Wiraksa mengatakan, surat somasi diberikan pada pupati Lombok Utara, kepala Dikpora KLU, kepala BPKAD KLU, kepala UPTD Dikbud NTB, dan kepala SLBN. Somasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena sudah dua tahun, belum ada kejelasan. Ada 40 are lahan miliknya dipakai membangun gedung SLBN tanpa izinnya.
”Saya sudah layangkan somasi. Jika tidak digubris maka akan kita tempuh jalur hukum,” cetus dia.
Warga Dusun Lading-lading itu membeberkan, pada 2019 lalu sudah digelar pertemuan antara dirinya perwakilan Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Utara. Pihaknya dijanjikan lahan itu akan dibebaskan segera.
Namun dalam perjalanannya, tak kunjung ada kejelasan. Hendra yang jengah pun akhirnya memilih jalur somasi. Selain itu, di lahan tersebut juga sudah dipasangi plang yang menegaskan itu merupakan milik pribadi belum lama ini.
”Masalahnya saya juga akan manfaatkan lahan ini, dan kita butuh. Beda lagi kalau tidak butuh. Tim advokat kami sedang bekerja. Saya harap akan ada hasil dari somasi ini,” tandas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Lombok Utara Sahabudin menjelaskan, hasil komunikasi terakhir dengan Pemprov NTB yakni Pemda harus membebaskan lahan tersebut. Pemprov disebutnya sudah berkoordinasi dengan KPK. Arannya, dalam pemberian hibah, idealnya harus sudah clear and clean dari pihak yang memberikan hibah.
”Pemberi hibah dalam hal ini Pemda Lombok Utara,” jelas dia
Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan bupati dan Plt sekda Lombok Utara mengenai persoalan ini. Apakah nantinya itu bisa dianggarkan di APBD 2021 atau justru di APBD Perubahan 2021. Pihaknya berharap segera ada solusi terbaik. Sehingga aktivitas belajar-mengajar di SLB tersebut tidak sampai terganggu.
”Kita akan koordinasi lagi, termasuk dengan provinsi. Intinya kita akan selesaikan baik-baik,” pungkas dia. (fer/r9) Editor : Wahyu Prihadi