Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Awal 2022, Polres Lombok Utara Ungkap Tiga Kasus

Galih Mps • Selasa, 18 Januari 2022 | 15:30 WIB
TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta (kiri depan) menunjukkan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku Curas menganiaya korbannya, dalam jumpa pers, kemarin (17/1). (FERIAL/LOMBOK POST)
TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta (kiri depan) menunjukkan barang bukti kayu kering yang digunakan pelaku Curas menganiaya korbannya, dalam jumpa pers, kemarin (17/1). (FERIAL/LOMBOK POST)

TANJUNG-Polres Lotara mengungkap tiga kasus pada awal 2022 ini. Kasus tersebut mulai dari pencurian disertai kekerasan (curas) dan dua pencurian bermotor (curanmor) bersama penadah.


Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan, setidaknya ada enam tersangka ditangkap. Namun salah satunya merupakan anak dibawah umur.


”Si anak tidak kita tampilkan karena masih dibawah umur,” ujarnya dalam konfrensi pers di halaman Polres Lotara Senin (17/1).


Kasus pertama yakni kasus Curas terjadi di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, Kamis lalu (13/1) sekitar pukul 19.30 Wita. Dua tersangka berinisial ZI dan IJF dalam melancarkan aksinya memiliki peranan masing-masing.


ZI bertugas masuk mengacak-acak isi rumah guna mencari barang berharga. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu yang ia temukan di sekitar lokasi.


”Korbannya ada tiga orang, salah satu korban pada saat dirawat di RS meninggal dunia. Mereka ini masih satu dusun. Kemudian kerugian yang dicuri yaitu sebuah HP,” bebernya.


IJF bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban. ZI merupakan residivis yang telah dideportasi dari Malaysia. Tersangka menduga korban sudah menjual hasil panen durian.


”Kami klarifikasi, bukan vanili tapi durian,” sambungnya.


”Kami berkoordinasi dengan pihak RSUD untuk mengenakan pidana UU 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.


Kasus kedua yakni curanmor terjadi di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga. Terduga berinisial LB melancarkan aksinya lantaran melihat kunci motor tidak dicabut pemiliknya.


Kasus ketiga curanmor lain juga terjadi di Kecamatan Bayan. Yang ditangkap tiga orang, inisial I, A, dan H. Salah satu terduga pelaku inisial I merupakan anak dibawah umur. Sepeda motor sempat dijual ke Sumbawa seharga Rp 2,7 juta.


”Mereka diancam hukuman penjara selama empat tahun,” katanya.


Terpisah, tersangka curas ZI mengaku melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Dirinya memukul korban menggunakan kayu karena takut ketahuan warga sekitar. Ketiga korban dipukul di bagian kepala namun dua diantaranya berhasil menangkis.


”Ketiga yang kena kepala dan patah kayunya,” akunya.


ZI mengaku ini pertama kalinya dirinya melakukan aksi kejahatan di kampungnya sendiri. Ia juga mengaku dirinya dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki paspor.


”Pada saat itu, hanya HP saja yang saya dapatkan,” tutupnya. (fer/r9)

Editor : Galih Mps
#Kabupaten Lombok Utara