TANJUNG-Kasus dugaan penggelapan material oleh oknum managemen PT BASK di Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang segera memasuki gelar perkara. Polres Lombok Utara (Lotara) akan melakukan gelar perkara paling lambat pekan depan dalam kasus penggelapan material proyek. ”Kami sudah memeriksa dua orang saksi tambahan dan juga kita sudah telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Penyidik Polres Lotara Sofyan, Sabtu (19/11).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU) Kevin Jonathan, 18 November 2021 lalu. Kronologisnya bermula saat PT KAPU berkontrak dengan PT BASK 2020 lalu untuk proyek pembangunan hotel di Gili Meno.
Pada saat itu, perkembangan pengerjaan proyeknya bahkan sudah mencapai 90 persen. Namun PT BASK juga meminta PT KAPU mengerjakan proyek tambahan di luar dari proyek utama yang dikerjakan.
Kemudian Oktober 2021, PT BASK memutus kontrak dengan PT KAPU. Padahal pekerjaan telah 90 persen dan beberapa pembayaran belum dilunasi. Pihak BASK menuding pekerjaan PT KAPU tidak sesuai spek, sehingga proyek tidak dilanjutkan. Di samping itu, masih banyak sisa pembayaran yang belum dilunasi.
Namun anehnya, pekerja di PT BASK diduga menggunakan material sisa milik PT KAPU untuk melanjutkan pembangunan sisa proyek tersebut. Hal tersebut membuat PT KAPU mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. Sehingga melaporkan dengan pasal penggelapan.
”Total kerugian dari material pasir, semen, kerikil dan besi yang hilang,” kata Dirut PT KAPU Kevin Jonathan.
Kevin juga mengatakan, untuk memperkuat dugaan penggelapan tersebut, pihaknya telah menghadirkan total tujuh saksi. Lima orang sudah diperiksa, dan tambahan dua saksi. ”Dua saksi terakhir yang saya hadirkan itu yang melihat langsung pekerja yang mengambil barang saya,” kata Kevin.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, mengatakan saat ini polisi meminta keterangan beberapa saksi untuk memperkuat kesaksian sebelumnya. Ketika kasus tersebut telah terang benderang, polisi selanjutnya melakukan gelar perkara.
Saksi membenarkan ada dugaan penggelapan material milik PT KAPU oleh oknum pekerja PT BASK. Menurut saksi, para pekerja tersebut telah diperintahkan mengambil material PT KAPU oleh Pimpinan Proyek PT BASK berinisial DS melalui pengawas proyek berinisial BL. (fer/r9)
Editor : Galih Mps