Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bapenda KLU Kumpulkan Tunggakan Pajak Rp 1,769 Miliar

Galih Mps • Rabu, 7 Juni 2023 | 19:00 WIB
TAGIH PAJAK: Tim Bapenda KLU melakukan penagihan tunggakan pajak pada pengusaha Gili Tramena, beberapa waktu lalu.(BAPENDA FOR LOMBOK POST)
TAGIH PAJAK: Tim Bapenda KLU melakukan penagihan tunggakan pajak pada pengusaha Gili Tramena, beberapa waktu lalu.(BAPENDA FOR LOMBOK POST)

TANJUNG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggandeng Kejaksaan dalam upaya penagihan tunggakan pajak. Berkat kerja sama tersebut, Bapenda sudah mampu menagih utang sebesar Rp 1,769 milliar dari pelaku usaha penunggak pajak. ”Kami mengapresiasi kejaksaan. Ini sangat membantu kita mengoptimalkan PAD,” ujar Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin, Selasa (6/6).


Pihaknya menggandeng kejaksaan untuk memberikan pemahaman pada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Terutama utang pajak yang sudah ditunggak dalam waktu yang cukup lama. ”Dengan kerja sama ini, sudah ada progress yang cukup baik,” sambungnya.


Jumlah utang tunggakan wajip pajak sejak 2017 lalu Rp 5.564.558.554. Dari jumlah tersebut, utang yang sudah tertagih baru Rp 1.769.091.752. Artinya, masih terdapat Rp 3.798.458.896 tunggakan utang wajib pajak yang belum tertagih. ”Baru 32,79 persen yang tertagih,” katanya.


Berdasarkan kerja sama, pihaknya bersama kejaksaan dan penunggak pajak sepakat memberikan batas waktu pembayaran selama satu tahun. Pada saat ini, Ainal mengatakan sudah memasuki bulan keenam sejak kesepakatan tersebut dibuat. ”Tinggal enam bulan lagi, kami tetap targetkan harus selesai di Desember 2023,” tegas mantan kepala Dispar KLU ini.


”Memang yang paling banyak utang ini dari hotel dan restoran,” imbuhnya.


Lebih lanjut dikatakannya, upaya penagihan tunggakan pajak ini akan terus dilakukan. Salah satunya seperti PT Asano, juga sempat dipertanyakan kejaksaan saat rapat di aula kantor bupati sebelumnya. Perusahaan ini menyatakan sanggup membayar, namun belum terealisasi hingga saat ini.


Berbicara soal sanksi, Ainal mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan untuk pemberian sanksinya. ”Ketika ditangani kejaksaan dan mereka tidak komitmen terhadap kesepakatan itu, maka akan ada saksi yang mereka dapatkan, bisa saja terhadap izinnya nanti,” tandasnya.


Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Bapenda KLU Khaeruddin Nasir membenarkan para wajib pajak hanya memiliki sisa 6 bulan sesuai perjanjian yang dibuat. Sebab itu, pihaknya terus intens melakukan komunikasi dengan wajib pajak. ”Sudah ada kesepakatan kita bahwa harus lunas di Desember ini,” ujarnya.


Nasir mengatakan, tunggakan ini belum kunjung tuntas terbayar lantaran masih kurangnya kunjungan ke wajib pajak. Pihaknya memberikan batas waktu hingga Desember dengan asumsi kunjungan akan ramai mulai Juli mendatang. ”Berbicara komitmen untuk melunasi itu, tentu dengan surat yang sudah ditandatangani bersama semua pihak,” pungkasnya. (fer/r9)

Editor : Galih Mps
#KLU