“Hal itu mengingat jumlah sepeda kayuh maupun cidomo ini terbilang berlebih,” kata Kepala Dishub KLU Parihin, Selasa (13/6).
Parihin mengungkapkan keberadaan tiga alat transportasi ini sudah diatur dalam Perda KLU. Jumlah untuk dongol maksimal 65 unit, cidomo 50 unit, dan sepeda kayuh 1.920 unit. ”Kita batasi agar tidak membludak,” tandas mantan kepala Bappeda ini.
Operasi gabungan terhadap motor listrik beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tentang keberadaan motor listrik yang tidak diperbolehkan berada di Gili Tramena. Tercatat sekitar 47 unit sepeda listrik di Gili Trawangan diangkut ke Dishub KLU. ”Satpol PP yang mengeluarkan surat tilangnya,” sambungnya.
Dari 47 unit sepeda listrik tersebut, saat ini hanya tersisa 16 unit saja di kantor Dishub. Sebanyak 31 unit sudah diambil masing-masing pemiliknya dengan surat perjanjian bermaterai. ”Mereka (sepakat, Red) tidak akan menggunakan apalagi menyewakan sepeda listrik di Gili,” bebernya.
Kabid Lalu Lintas Darat Dishub KLU M Syihamudin mengatakan, pihaknya baru melakukan penertiban satu kali. Penertiban selanjutnya masih menunggu SK tim Opgab dari bupati. ”Kita akan lanjutkan tapi tunggu waktunya,” ujarnya.
Khusus sepeda listrik ini masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang dilarang di sana. Kendaraan bermotor yang diizinkan hanya untuk kebutuhan pengangkutan sampah. ”Mereka di sana ada yang sewakan sepeda listriknya dari Rp 250-300 ribu per hari, sementara itu kendaraan bermotor jelas dilarang,” bebernya.
Keberadaan sepeda listrik di Tramena dirasa sangat meresahkan. Bahkan warga setempat juga setuju jika itu ditertibkan. Pihaknya juga kerap menerima laporan keberadaan sepeda listrik kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. ”Sisanya yang belum kita tertibkan memang masih banyak ada ratusan,” jelasnya. (fer/r9)
Editor : Baiq Farida