TANJUNG-Kasus kekerasan seksual pada anak menjadi perhatian khusus di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) KLU menyebut kasus ini cukup banyak terjadi belakangan.
Ketua LPA KLU Bagiarti membeberkan, pihaknya bahkan sudah menemukan kasus open booking out (BO). Mirisnya, pelaku pun terbilang masih anak-anak. "Bahkan yang menjadi mucikarinya pun masih anak-anak, tentu ini kami sayangkan," ujarnya, Senin (19/6).
Temuan kasus ini cukup membuat khawatir, meski jumlahnya belum mencapai puluhan. Lokasi penemuan kasus ini pun banyak terjadi di kos-kosan. “Proses tawar menawar ini dilakukan di media online, kita bisa mengetahui ini setelah kita lakukan pengecekan di handphone anak-anak yang berkasus tersebut,” sambungnya.
LPA menilai maraknya temuan kasus open BO anak-anak ini tak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Awal tahun ini saja, tercatat ada lima kasus open BO anak-anak yang telah ditangani LPA KLU. "Celakanya juga terkadang mucikari anak-anak ini bukan orang KLU, hanya sekedar hubungan keluarga saja," bebernya.
Politisi Demokrat ini berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius semua pihak. Seperti contoh banyaknya anak-anak yang berkeliaran di Lapangan Tanjung di atas pukul 12 malam. Hal ini harus diatasi, tidak hanya pemerintah namun seluruh lapisan masyarakat KLU. “Setiap orang harus ikut mengawasi ini,” katanya.
Dirinya juga meminta Satpol PP KLU rutin lagi melakukan razia. Hal itu penting sebagai upaya pencegahan. Penegakan terhadap Perda Nomor 1 tahun 2017 dan regulasi yang dibuat juga diharapkan lebih maksimal.
Seperti UU perkawinan terhadap anak di bawah umur, masih belum maksimal dijalankan. Kemudian sanksi pernikahan anak di bawah umur juga harus diatur. Sebab di perda saja, pihaknya melihat tidak ada yang memiliki sanksi untuk persoalan ini. “Tidak hanya di lapangan, di tempat umum lainnya yang menjadi tempat kerumunan anak muda, seperti pantai dan kos-kosan harus menjadi perhatian khusus,” terangnya.
Ditambahkannya, ketika ada warga yang menikahkan anak di bawah umur, itu harus ditindak tegas. Tentunya dengan merujuk pada tindak pidana yang ada. "Saran kami, maksimalkan UU. Baik pemerintah, NGO, dan APH. Makanya sekarang sasaran kami adalah kelompok lapisan masyarakat ke bawah dan melibatkan orang tua selaku wali untuk memberantas persoalan ini," tandasnya.
Plt Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, Perda Nomor 1 tahun 2017 mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap kasus eksploitasi hingga berbagai kekerasan, menjadi tanggung jawab seluruh komponen. “Bentuk-bentuk kegiatannya sudah tertera secara rinci di pasal-pasalnya apa saja yang bisa dilakukan pemda dan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai penegak perda, Satpol PP akan berpartisipasi dengan meningkatkan pengawasan di area yang rawan terjadi tindak kekerasan. Yakni dalam bentuk patroli malam secara berkala. Sedangkan untuk razia akan dikoordisikan dengan OPD terkait dan Polres Lotara. “Agar bisa dilakukan razia gabungan, sehingga ada proses hukum selanjutnya terkait pelaku yang didapati pada saat razia,” pungkasnya. (fer/r9)
Editor : Galih Mps