Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Lolos Verifikasi, Calon Kepala Desa Akar-Akar Bakal Gugat Panitia

Galih Mps • Jumat, 28 Juli 2023 | 20:15 WIB
HASIL VERIFIKASI: Cakades Akar-Akar Irham menunjukkan surat pemberitahuan hasil verifikasi administrasi yang diterimanya, kemarin (27/7).(FERIAL/LOMBOK POST)
HASIL VERIFIKASI: Cakades Akar-Akar Irham menunjukkan surat pemberitahuan hasil verifikasi administrasi yang diterimanya, kemarin (27/7).(FERIAL/LOMBOK POST)

TANJUNG-Salah satu calon kepala desa (Cakades) Akar-Akar Kecamatan Bayan, Irham tidak diloloskan panitia Pilkades. Hal itu lantaran dirinya terganjal administrasi karena tidak bisa menunjukkan ijazah asli maupun surat keterangan pengganti ijazah. ”Ijazah SD dan SMP saya hilang,” ujar Irham, Kamis (27/7).


Dikatakan pria asal Dusun Batu Keruk ini, surat keterangan pengganti ijazah SMP sudah dibuat. Namun untuk surat keterangan pengganti ijazah SD belum dibuat lantaran dirinya dulu bersekolah di Sumatera. ”Itu kan jauh dengan waktu yang mepet ini,” sambungnya.


Dirinya menilai, aturan tersebut seharusnya disosialisasikan jauh hari sebelum pendaftaran. ”Tapi ini mendadak dan sangat merugikan saya,” ucapnya.


Dirinya berharap panitia Pilkades memberikan dirinya toleransi terkait ini. Sebab sebelumnya dirinya juga pernah mencalonkan diri sebagai Cakades maupun Caleg, dan dinyatakan lolos. ”Intinya untuk persyaratan Pilkades itu sudah saya lakukan 100 persen. Ijazah asli ini kan sebagai persyaratan tambahan admistrasi saja,” jelasnya.


Selain kerugian dari segi materi dan waktu, dirinya kecewa lantaran hak untuk dipilih hilang. ”Saya minta kebijaksanaan di dinas juga, dan dibilang tidak bisa,” bebernya.


”Saya akan menggugat. Tapi sebelum itu saya akan melakukan musyawarah dulu,” tandasnya.


Kepala DP2KBPMD KLU Malasiswadi mengatakan, panitia Pilkades melaksanakan proses sesuai tahapan. Diatur dalam Perbup Nomor 5 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa.


Terkait verifikasi bakal Cakades, itu sudah diatur dalam tata tertib. ”Kalau yang dipertanyakan apakah tidak ada kelonggaran terhadap aturan, itu kembali lagi ke tata tertib yang sudah disepakati panitia desa,” jelasnya.


”Selama panitia desa ini melakukan sesuai regulasi, kami tidak bisa intervensi terlalu jauh,” pungkasnya. (fer/r9)

Editor : Galih Mps
#KLU