LombokPost-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendorong pelayanan hukum bisa menjangkau hingga masyarakat tingkat bawah. Salah satunya dengan adanya Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Bupati Lombok Utara. ”Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Dengan tujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.
Ini sebagai upaya Kejari Mataram untuk menyelesaikan perkara ringan dengan cepat di KLU Lombok Utara. Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan azas peradilan cepat dan sederhana. Dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Ini tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana ringan dan sebagai tempat pelayanan hukum, bantuan hukum, konsultasi terkait dengan permasalahan hukum,” imbuhnya.
Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto Ridawan harapannya, langkah tersebut bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi. Sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat bawah. ”Menjadi tempat pertama terkait dengan permasalahan hukum di masyarakat KLU. Dalam pengamanan bisa menjalin kolaborasi dengan FKUB, MKD, serta kepolisian,” katanya.
Menurutnya ini merupakan bentuk kepedulian Kejari terhadap masyarakat KLU. Juga sebagai wujud sinergitas antara Kejari Mataram dengan Pemerintah KLU. Dalam memberikan pelayanan khususnya berkaitan dengan masalah hukum. ”Meski pun ada Rumah Restorative Justice, kita harapkan tidak adanya permasalahan hukum di KLU. Jika ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya. (nur/r9)
Editor : Kimda Farida