LombokPost-Calon independen membutuhkan 18 ribu lebih dukungan untuk bisa maju dalam pilkada Lombok Utara.
Hal ini harus dilengkapi bakal calon perseorangan saat pendaftaran di KPU.
”Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan dan persebaran minimal pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei 2024,” kata Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin pada Lombok Post, Senin (6/5).
Nizam menjelaskan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati harus memiliki dukungan paling sedikit 18.340 dan tersebar paling sedikit di tiga kecamatan.
Dokumen syarat dukungan surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir yang diteken bakal pasangan calon, bermaterai cukup, dan diserahkan dalam bentuk fisik serta diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada).
Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati berasal dari warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah kawin pada akhir masa penyerahan dukungan, dibuktikan dengan KTP elektronik atau biodata penduduk dan terdaftar dalam DPT, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dan Daftar Pemilih.
”Penyerahan dokumen dukungan dan persebaran minimal dimulai dari 8-11 Mei 2024,” katanya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Lombok Utara Rubain mengatakan timnya terus melakukan jemput bola untuk KTP elektronik pemilih pemula.
Karena ini menjadi salah satu syarat pemilih nantinya bisa melakukan pencoblosan akhir November 2024 nanti.
”Kalau pemilih tidak bisa saat jemput bola, mereka bisa melakukan perekaman KTP elektronik di kantor sesuai jam kerja,” tandasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida