LombokPost-Satgas PPKS Unram sebagai kuasa hukum mahasiswa MC (inisial,red) yang pernah melakukan praktik kerja lapangan di salah satu hotel Bayan Lombok Utara meminta kasus kekerasan seksual yang dialami korban dibuka kembali.
Satgas PPKS Unram menilai penghentian perkara kasus pelecehan seksual yang dilaporkan di Polres Lombok Utara sangat prematur.
Penyidik dinilai tidak bersikap profesional dalam menangani kasus pelecehan seksual MC ini.
”Polisi terkesan tidak serius menangani kasus kekerasan seksualnya,” kata Tim Kuasa Hukum MC Joko Jumadi pada Lombok Post, (7/5).
Joko justru menyayangkan penetapan tersangka dalam kasus UU ITE terhadap MC di Polda NTB.
Dimana banyak prosedur yang terlewatkan aparat penegak hukum dan kasusnya prematur.
”Saya tidak tahu kenapa polisi sangat antusias sekali untuk kemudian menetapkan korban menjadi tersangka.Pemeriksaannya sangat luar biasa dengan mendatangi ke rumah dan langsung pemeriksaan di tempat tanpa didampingi kuasa hukum,” katanya.
”Saya sangat berharap tangani kasus kekerasan seksual di Polres Lombok Utara bisa secepat menangani kasus ITE,” tambahnya.
Menurut Joko, hal semacam ini harus dilawan dan diperjuangkan. Kalau kemudian kasus seperti ini terjadi, ini sama artinya dengan memberikan pelajaran ke korban kekerasan seksual agar tidak berani bicara.
”Ini sangat buruk dan kami mendorong semua elemen untuk bergerak dengan penanganan-penanganan kepolisian yang tidak profesional seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan akan mencoba mendalami kembali. Kalau dilihat ini kasus lama pada tahun 2023 silam.
”Setahu saya memang ini belum ditutup,” terangnya.
Bahkan pihaknya juga sampaikan pemberitahuan kepada pelapor (SP2HP) terkait hal tersebut. Jika apabila nantinya ditemukan atau ada tambahan alat bukti masih bisa dilanjutkan.
”Belum dilanjutkan karena kurangnya alat bukti,” pungkasnya. (nur/r12)
Editor : Kimda Farida