Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab KLU Belum Keluarkan SK, Petani Terancam Tak Dapat Pupuk Subsidi

Galih Mega Putra S • Senin, 20 Mei 2024 | 11:45 WIB
PANEN: Beberapa petani saat panen di Kecamatan Gangga, beberapa hari lalu.(NURUL/LOMBOK POST)
PANEN: Beberapa petani saat panen di Kecamatan Gangga, beberapa hari lalu.(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost-Lombok Utara menjadi salah satu dari lima kabupaten/kota yang belum mengeluarkan SK terkait penebusan pupuk subsidi.

Imbasnya petani terancam tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

”Yang belum mengeluarkan SK adalah Lombok Utara, Mataram, Sumbawa, KSB, dan Kota Bima,” kata Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Hotman Tambunan pada media.

Hotman menerangkan bila tidak ada SK Bupati maka petani tidak bisa menarik pupuk subsidinya karena alokasinya belum terinput.

Pihaknya menegaskan SK harus dikeluarkan bulan ini, agar petani bisa langsung mendapatkan penambahan alokasi dua kali lipat yang dimulai tahun ini.

”Kami minta segera mungkin SK bupati itu harus ada,” ujarnya.

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PT Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah bersinergi dengan baik.

Termasuk mensosialisasikan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. 

Dalam Permentan 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik.

Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

”Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/walikota,” terangnya.

Sekdis Pertanian dan Perkebunan NTB Ni Nyoman Darmilaswati mengatakan, SK Gubernur terkait hal ini sudah diterbitkan.

Ini baru direspons lima kabupaten/kota.

Sedangkan SK Gubernur NTB sudah keluar sejak 1  Mei 2024 lalu.

”Kami minta lima kabupaten kota lainnya segera SK tersebut karena biasanya petani akan tebus saat musim tanam, kemungkinan musim tanam kedua nanti,” tandasnya. (nur/r12)

Editor : Kimda Farida
#Petani #KLU #pupuk