Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinilai Cacat Prosedur, DPRD KLU Minta Tunjangan ASN yang Dilantik Ditarik

Galih Mega Putra S • Jumat, 31 Mei 2024 | 15:25 WIB
MUTASI ULANG: Bupati KLU Djohan Sjamsu melakukan pelantikan mutasi ulang di Aula RSUD KLU, Rabu (29/5).(NURUL/LOMBOK POST)
MUTASI ULANG: Bupati KLU Djohan Sjamsu melakukan pelantikan mutasi ulang di Aula RSUD KLU, Rabu (29/5).(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost-DPRD Lombok Utara meminta Pemkab Lombok Utara menarik kembali tunjangan yang sudah diberikan kepada ASN yang dilantik ulang karena cacat prosedur.

Saran ini disampaikan setelah dewan berkonsolidasi terkait mutasi yang dilakukan pemkab pada 22 Maret 2024 ke BKN Regional X Bali dan Kemendagri.

Konsolidasi ini untuk memastikan larangan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon pilkada 2024.

”Kalau kondisinya seperti ini memang harus dikembalikan yang diterima,” kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Raden Nyakradi pada Lombok Post, Kamis (30/5).

Menurut Nyakradi semua nantinya kembali kepada badan yang berhak melakukan pemeriksaan keuangan untuk menyikapinya.

Apakah anggaran atau tunjangan yang dikeluarkan dalam rentang 22 Maret hingga 28 Mei menjadi temuan atau tidak.

Karena pasti ada anggaran yang sudah dikeluarkan sesuai dengan jabatan ASN tersebut termasuk dalam hal ini tunjangan.

”Secara normatif harus dikembalikan. Tapi keputusan itu bukan kita yang menentukan tapi ada badan yang lebih berhak,” tuturnya.

Nyakradi menjelaskan memang dampak mutasi pada 22 Maret lalu bisa merembet ke banyak aspek.

Misalnya bila belum dilantik sesuai dengan aturan yang pasti, maka jabatan barunya belum bisa diklaim.

Ada juga menyangkut anggaran dan eksekusi anggaran karena masih pada jabatan lama.

Termasuk juga penggunaan anggaran OPD terkait kewenangan pengelolaan anggaran bila pada jabatan sebelumnya tidak bisa leluasa sesuai dengan jabatan yang dilantik secara resmi.

”Jika dilakukan pelantikan ulang itu artinya proses yang sudah terjadi tidak sesuai prosedur,” tandasnya. (nur/r12)

 

Editor : Kimda Farida
#ASN #tunjangan #KLU