LombokPost-BAP DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat permasalahan sengketa pertanahan di Indonesia, (5/6).
Rapat tersebut digelar bersama kementerian terkait, yakni Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian LHK RI, di ruang rapat Kutai, It.3 Gedung B DPD RI.
"BAP DPD RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berkoordinasiintens dengan Kementerian/ Lembaga terkait," kata Anggota DPD RI Evi Apita Maya.
Senator NTB itu mengatakan, hal tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sampai terealisasinya keadilan bagi masyarakat.
"Termasuk masalah Gili Terawangan, Gili Air dan Gili Meno yang sampai saat ini HGB-nya belum hisa dikeluarkan," tukasnya dikutip dari akun IG milik perempuan berkacamata itu. (yuk/r9)
Editor : Prihadi Zoldic