Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jelang Pelantikan, KPU KLU Ingatkan Enam Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN

Galih Mega Putra S • Kamis, 18 Juli 2024 | 21:25 WIB
TETAPKAN: KPU KLU saat pleno menetapkan 30 caleg terpilih pada Pemilu 2024 di Pemenang, beberapa waktu lalu.(NURUL/LOMBOK POST)
TETAPKAN: KPU KLU saat pleno menetapkan 30 caleg terpilih pada Pemilu 2024 di Pemenang, beberapa waktu lalu.(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost-KPU Lombok Utara mengingatkan enam caleg terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

”Dari 30 caleg terpilih, ada enam yang belum lapor LHKPN,” kata Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin pada Lombok Post, (17/7).

Nizam menjelaskan caleg terpilih masih memiliki waktu untuk melaporkan LHKPN tersebut. Batas akhir pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih itu maksimal tiga minggu sebelum pelantikan.

Sedangkan untuk rencana pelantikan DPRD KLU akan diselenggarakan 12 Agustus 2024.

Bila mengacu ini, maka caleg terpilih harus menyampaikan LHKPN terakhir minggu depan.

”Pelaporan terakhir maksimal 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.

KPU meminta caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN.

KPU mengingatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maka caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Selain itu, sanksi tidak melaporkan ada juga dalam aturan tersebut. Berbunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

”Kalau tidak lapor LHKPN kita tidak bisa lampirkan namanya dalam berita acara pelantikan nantinya,” cetusnya.

Karena itulah KPU Lombok Utara mengatensi enam caleg yang belum lapor LHKPN.

Diminta segera untuk melaporkan dan melampirkan berkasnya ke KPU untuk persiapan pengajuan nama caleg terpilih untuk dilantik. (nur/r12)

Editor : Kimda Farida
#KLU #lhkpn