Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKPSDM KLU Siapkan Sanksi Moral Bagi Dua ASN yang Melanggar Netralitas

Galih Mega Putra S • Rabu, 31 Juli 2024 | 10:49 WIB
Tri Dharma Sudiana.(NURUL/LOMBOK POST)
Tri Dharma Sudiana.(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara memastikan akan menjalankan perintah dari KASN terkait pelanggaran netralitas ASN.

”Kami mulai menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” kata Kepala BKPSDM Lombok Utara Tri Dharma Sudiana pada media, Selasa (30/7).

Tindak lanjut ini berdasarkan surat dari KASN dengan Nomor R-2243/NK.01.00/07/2024 berisi rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN inisial MN dan N di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Lombok Utara.

Sesuai bunyi surat dengan kewenangan yang dimiliki KASN merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi.

Dengan menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka terhadap ASN bersangkutan.

Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pemkab Lombok Utara harus melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut ke KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Menurut Sudiana, BKPSDM tetap melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik.

Tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam melaksanakan.

BKPSDM akan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kami sudah memanggil dua orang ASN sesuai dengan rekomendasi dari KASN tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Lombok Utara Suliadi mengatakan kewenangan dari Bawaslu hanya sebatas meneruskan rekomendasi.

Dimana saat ini sudah keluar keputusan rekomendasi tersebut dari KASN yang ditujukan kepada dinas dan pihak bersangkutan.

Dalam surat putusan itu sudah jelas jenis sanksi yang harus diberikan.

Bisa saja dengan membuat surat pernyataan terbuka permintaan maaf tidak mengulangi kembali. Surat tersebut ditempel di tempat-tempat publik.

Bisa juga dengan penyampaian pernyataan terbuka saat ada upacara yang langsung disampaikan secara publik.

”Ini contoh sanksi yang bisa diberikan. Tetapi Bawaslu tidak bisa menentukan jenis sanksi yang diberikan karena itu kewenangan pemkab,” pungkasnya. (nur/r12)

Editor : Kimda Farida
#KASN #KLU