Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mulai Tahun 2025, KLU Terima Opsen PKB dan BBNKB 66 Persen

Galih Mega Putra S • Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:45 WIB
BUAT KESEPAKATAN: Bupati Lombok Utara (dua dari kiri) Djohan Sjamsu dan Kepala Bapenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani usai penandatanganan nota kesepahaman untuk Opsen PKB dan BBNKB.(NURUL/LOMBOK POST)
BUAT KESEPAKATAN: Bupati Lombok Utara (dua dari kiri) Djohan Sjamsu dan Kepala Bapenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani usai penandatanganan nota kesepahaman untuk Opsen PKB dan BBNKB.(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost--Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (20/8). 

Kesepakatan ini terkait pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025.

"Jika melihat dari aturan pada tahun 2025 kabupaten/kota akan diberikan 66 persen," kata Kepala Bapenda Provinsi Hj Eva Dewiyani.

Penandatanganan MoU atau kerja sama dilakukan Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Bapenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani bersama dengan Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu bertempat di Kantor Bupati Lombok Lombok Utara, (20/8).

Kegiatan ini juga dihadiri Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, Kepala Bapenda KLU Aenal Yakin, perwakilan SKPD terkait. 

Eva menuturkan, sebagai upaya mengoptimalisasikan pengelolaan PKB dan BBNKB sesuai dengan perundang-undangan akan menjadi tambahan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak.

Adanya tambahan tersebut tentunya akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah dikarenakan melihat dari potensi pajak yang dimiliki masing-masing daerah.

Jika kendaraan yang ada di KLU masih banyak menggunakan nomor kendaraan motor luar tentunya harus didorong bagaimana agar bisa balik nama.

Ini selanjutnya bisa menjadi objek pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

"Jika pada peraturan sebelumnya terjadi pemerataan atau saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya namun sekarang diberikan lebih," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menyampaikan penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dengan pemkab.

Hal tersebut sebagai implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu baik PKB maupun BBNKB serta mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan UU HKPD. 

"Dimana nantinya dari opsen PKB dan BBNKB akan diatur 66 persen untuk KLU dan 34 persen untuk Pemprov NTB," jelasnya.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapenda Provinsi NTB dan KLU yang tekah menginisiasi kerjasama MoU ini," tutupnya.(nur/r13)

Editor : Kimda Farida
#KLU