LombokPost-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara meringkus tiga terduga pengedar Ganja di Gili Trawangan, Desa Gili Indah.
Kasat Resnarkoba Polres KLU Iptu I Putu Sastrawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Sastrawan menjelaskan sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis ganja di salah satu rumah makan di Gili Trawangan.
”Kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikian di lokasi, polisi menemukan adanya transaksi narkotika.
Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MSH dan RH.
”Kami melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku,” katanya.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan.
Dari sini diamankan satu terduga pelaku berinisial PD di depan sebuah bungalow.
Dari tangan PD, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti, seperti ganja, satu unit telepon genggam dan sejumlah uang.
”Ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses sidik dan telah kami lakukan penahanan di rutan Mako Polres Lombok Utara untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (bib/r12)
Editor : Kimda Farida