LombokPost-Ada beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Salah satunya Raperda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
”Tahun 2025 ditarget sudah disahkan,” kata Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Hakamah.
Hakamah menjelaskan pemerintah daerah telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik sebagai cikal bakal regulasi yang menjaga lahan sawah abadi ini.
”Pembahasannya tertunda tahun ini. Insya Allah tahun depan selesai karena ini sangat penting,” ujarnya.
Menurut Hakamah, pemerintah pusat menargetkan dalam empat tahun kedepan surplus pangan.
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan cita-cita besar itu, maka harus ada upaya menjaga lahan sawah agar tidak beralih fungsi. ”Tahun depan kita sudah punya perda LP2B,” tuturnya.
Dia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah KLU punya kepastian luas lahan sawah yang dilindungi.
”Misalnya sekian ribu hektare. Itu menjadi sawah abadi. Dan ketika menjadi sawah abadi dan masuk dalam tata ruang wilayah maka itu tidak boleh diganggu gugat. Tidak boleh membangun rumah maupun pertokoan,” imbuhnya.
Selama ini, pemerintah tidak bisa menjaga lahan-lahan produktif agar tidak beralih fungsi jadi bangunan.
Banyak persawahan yang semestinya tetap dipakai bertani, kini telah dibuat toko.
”Artinya ini berkurang. Cara mempertahankan, ya dengan perda,” tegasnya.
Selain itu, dengan adanya perda itu, daerah bisa mendapatkan dana alokasi khusus (DAK). Itu menjadi dasar hukum pemerintah pusat mentransfer keuangan tersebut.
”Kalau daerah tidak punya perda, tidak bisa dicairkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi mengatakan pihaknya juga berharap sudah disahkan sebagai perda definitif tahun 2025.
Ini sebagai upaya pemerintah menjaga lahan produktif pertanian di Lombok Utara.
”Rencana penyusunan raperda LP2B ini sudah disiapkan sejak 2024, sehingga tahun depan bisa dibahas ke DPRD dan disahkan,” katanya.
Tresnahadi menambahkan, adanya regulasi tersebut diharapkan membuat lahan-lahan pertanian produktif bisa terjaga.
Ini sejalan dengan program pemerintah pusat tentang swasembada pangan.
”Sekarang kita susun naskah akademiknya untuk perda ini. Insya Allah tahun depan sudah dimasukkan untuk dibahas dengan DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tresnahadi mengatakan tidak sedikit lahan-lahan pertanian beralih fungsi untuk pembangunan perumahan maupun perkantoran.
Hal ini menyebabkan lahan sawah semakin menyempit.
”Salah satu upaya menahan laju itu, kita mengajukan LP2B ini,” terangnya. (bib/r12)
Editor : Kimda Farida