LombokPost-Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini sudah tidak lagi menjadi daerah tertinggal.
Kepastian keluar dari status tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 2 September 2024 lalu.
Bupati KLU Djohan Sjamsu menerangkan keberhasilan keluar dari status daerah tertinggal itu tidak lepas dari sejumlah upaya dan terobosan yang dilakukan.
Salah satunya terobosan program bantuan modal usaha kepada pelaku UMKM.
Anggaran bantuan modal tanpa bunga ini terus ditingkatkan.
Djohan menerangkan melalui program tersebut, masyarakat meminjam modal usaha ke bank. Pemerintah daerah mengintervensi dengan membebaskan tanggungan bunga.
”Ini menyasar UMKM bidang perdagangan. Pada tahun 2022 lalu sudah dianggarkan 700 juta lebih,” katanya.
Anggaran tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp 1 miliar pada tahun 2023.
Kemudian di tahun 2024 sebesar Rp 2 miliar. Sehingga total anggaran bantuan usaha UMKM bidang perdagangan ini mencapai Rp 3,7 miliar, dengan total jumlah penerima manfaat 888 UMKM.
Sedangkan bantuan modal UMKM di bidang pertanian dan perkebunan sampai tahun ini sudah dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 1,925 miliar dengan cakupan 555 UMKM.
Djohan menerangkan, adanya bantuan modal tersebut telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga memperbaiki taraf hidup mereka.
Keberhasilan menurunkan angka kemiskinan juga menjadi pemicu entas dari status daerah tertinggal.
Pada tahun 2024 ini kemiskinan KLU mencapai 23,96 persen.
”Mengalami penurunan hingga 19,18 persen, karena di awal terbentuknya Kabupaten Lombok Utara kemiskinan mencapai 43,14 persen,” pungkasnya. (bib/r12)
Editor : Kimda Farida