LombokPost-Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Gedung Rupatama Polda NTB.
Penghargaan ini diberikan sebagai komitmen dan upaya Polres Lombok Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dari penilaian kepatuhan tersebut, Polres KLU memperoleh nilai 91,45 dan masuk dalam zona hijau kualitas tertinggi.
AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Polres Lombok Utara. Sekaligus bukti dedikasi dan komitmen polres memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik. Untuk kepentingan itu, ada beberapa inovasi dan program yang telah diterapkan oleh Polres Lombok Utara. ”Itu turut berkontribusi dalam pencapaian ini,” jelasnya.
Salah satunya adalah program Polisi Mendengar. Yaitu program yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses peningkatan pelayanan publik. ”Penggunaan teknologi juga memegang peran penting dalam mempermudah akses dan transparansi pelayanan publik,” imbuhnya.
Didik mengatakan, Polres Lombok Utara tidak menutup diri dengan masukan dan kritikan dari masyarakat. Karena itu, dia mengajak seluruh elemen untuk terus memberikan masukan, kritik dan saran. Terutama terkait pelayanan publik konstruktif. ”Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Didik menambahkan, bahwa penghargaan ini bukan untuk dibangga-banggakan. Tetapi yang tidak kalah penting, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan prima.
”Kami berkomitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan tugas dengan profesional dan integritas tinggi,” tutupnya. (bib/r12)
Editor : Redaksi Lombok Post