LombokPost-Pekerjaan Kantor DPRD dan Kantor Dinas Sosial Lombok Utara dipastikan tidak selesai sesuai batas waktu yang ada dalam kontrak kerja. Karena itu, pelaksana proyek tersebut dikenakan denda atas keterlambatannya.
Ketua Komisi III DPRD KLU Sutranto mengatakan, proyek yang dikerjakan akhir tahun memang rawan tidak selesai tepat waktu. ”Apalagi pekerjaan itu menggunakan anggaran besar. Semestinya tidak dikerjakan di APBD Perubahan,” jelasnya.
Sebab, waktunya sangat mepet. Karena itu, sebaiknya dikerjakan di awal tahun dengan dianggarkan di APBD induk. ”Kalau di APBD perubahan terlalu mepet, sehingga rawan terjadi keterlambatan,” tambah Sutranto.
Politisi PKB itu menerangkan, tentu ini juga untuk mengoptimalkan kualitas dari pekerjaan fisik. Menurut Sutranto, masyarakat tidak menginginkan pekerjaan yang ada dikerjakan asal-asalan. ”Kami berharap bisa dikerjakan maksimal untuk membantu pembangunan infrastruktur KLU,” katanya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) KLU akan memperpanjang masa pekerjaan Gedung DPRD. Perpanjangan tersebut diberikan karena progres pekerjaan hingga tanggal 30 Desember ini sudah di atas 80 persen.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP KLU Rangga Wijaya mengatakan, terkait perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan serta surat edaran (SE) bupati. Di situ disebutkan, bahwa perpanjangan bisa diberikan selama 50 hari.
Kontraktor juga telah berkomitmen menuntaskan pekerjaan. Meski diberikan perpanjangan waktu, rekanan tetap didenda atas keterlambatan pekerjaannya. Ini sebagai bentuk keseriusan bahwa pemerintah tidak mentolerir keterlambatan proyek. ”Kita tidak main-main dalam berkontrak. Denda itu konsekuensi,” tegasnya. (bib/r12)
Editor : Redaksi Lombok Post