LombokPost-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) membantah ada peserta "siluman" dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti untuk persyaratan pelamar. Ini sudah diverifikasi sejak tahapan seleksi administrasi. ”Jadi tidak mungkin ada peserta yang lulus, kemudian tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana kepada Lombok Post, Rabu (15/1).
Sebelumnya, ada dugaan pelamar lolos PPPK untuk tahap pertama yang tidak memenuhi syarat. Yaitu pendaftar inisial ES. Hal ini diketahui dari adanya aduan yang masuk ke DPRD KLU. Dalam pengaduan masyarakat itu, ES memiliki masa pengabdian kurang dari dua tahun.
Hal ini langsung dibantah Tri Dharma. Dia mengaku, ES sudah cukup lama mengabdi sebagai tenaga honorer di Setda KLU. ”Tidak benar itu. Sudah lama mengabdi. Cuma Maret 2024 lalu pindah ke PU karena ada masalah,” jelasnya.
Karena itu, dia memastikan tidak ada masalah dengan pengangkatan pelamar berinsial ES. BKPSDM siap menunjukkan bukti-bukti administrasi yang dibutuhkan. Seperti SK pengangkatan ES sebagai honorer.
Saat ditanya tahun berapa ES mulai honor di Setda KLI, Tri Dharma mengaku belum tahu secara persis. Yang pasti sudah cukup lama dan lebih dua tahun. ”Coba nanti kita cek data dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani menyampaikan, bahwa dia sudah menerima pengaduan secara lisan dan tertulis adanya dugaan peserta siluman dalam proses seleksi PPPK. Untuk laporan tertulis baru satu kasus yang masuk ke meja kerjanya. Dalam laporan tersebut, ES disebut memiliki masa pengabdian baru setahun.
Itu artinya, masa pengabdiannya baru setahun. Padahal, dalam ketentuan seleksi PPPK, pelamar harus mengabdi di sebuah instansi minimal dua tahun. (bib/r12)
Editor : Rury Anjas Andita