Sudirsah Sosialisasi Ranperda Perlindungan PMI di Masyarakat Lombok Utara

nur cahaya • Dipublikasikan Senin, 20 Januari 2025 | 16:41 WIB
DIRESPON POSITIF: Sudirsah Sujanto mensosialisasikan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan PMI kepada masyarakat KLU.
DIRESPON POSITIF: Sudirsah Sujanto mensosialisasikan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan PMI kepada masyarakat KLU.

LombokPost-Anggota DPRD NTB Sudirsah Sujanto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Ada dua titik yang sudah menjadi tempat sosialisasi.

Sudirsah mengaku kegiatan dengan agenda serupa juga dilaksanakan anggota DPRD NTB lainnya di dapil masing-masing. Yaitu dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 16-18 Januari 2025 lalu.

Pada hari pertama, sosialisasi dilakukan di Desa Andalan, Kecamatan Bayan.

Kemudian Sudirsah menyambangi Desa Teniga, Kecamatan Tanjung.

”Jadi respon masyarakat dengan adanya Ranperda ini sangat bagus. Mereka menilai Ranperda ini sangat penting,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB itu mengatakan raperda ini akan melindungi PMI asal NTB. Baik itu sebelum berangkat hingga penempatan.

Saat ini, katanya, nasib PMI kurang baik ketika berada di luar negeri. Misalnya soal kesejahteraan, keselamatan, dan lain sebagainya.

Karena itu, besar harapan masyarakat dengan kehadiran raperda ini menjadi solusi dari sejumlah persoalan tersebut.

”Kehadiran raperda ini dinilai masyarakat sangat penting, direspon sangat positif,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Lombok Barat-Lombok Utara tersebut.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, Sudirsah mengaku menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat. Dia menegaskan, masukan itu akan ditampungnya.

”Untuk kita sempurnakan nantinya di tingkat pembahasan selanjutnya,” imbuh Plt Ketua DPC Gerindra KLU itu.

Sudirsah menyebutkan di antara masukan dari masyarakat soal legalitas perusahaan.

Warga KLU berharap agar perusahaan melakukan sosialisasi terhadap segala informasi yang dibutukan masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan segala hal terkait CPMI.

”Begitu juga soal tekong, minimal punya surat tugas sebagai legalitas. Karena banyak calo liar, banyak tenaga kerja yang dijanjikan, tahu-tahunya tidak ada yang berangkat. Jadi mereka ingin kejelasan. Oleh karenanya Ranperda ini dinilai penting karena bersifat melindungi, aman dan nyaman,” tutup Sudirsah. (bib/r12)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
PMI DPRD solusi masyarakat Raperda NTB penempatan