LombokPost-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran di Kecamatan Bayan.
Dari pengembangan terhadap pelaku yang diamankan sebelumnya, belum lama ini polisi mengamankan pengedar sabu di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
”Penangkapan di Sambelia ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan.
Pengedar yang diamankan di Kecamatan Sambelia ini berinisial SB 44.
Dia diamankan di salah satu bengkel.
”Yang bersangkutan diamankan tim opsnal Minggu, 5 Januari 2025 lalu,” jelas Sastrawan Senin (20/1).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,27 gram.
Barang bukti itu sudah terbagi menjadi sejumlah plastik klip kecil siap edar.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sedang menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tetang Narkotika.
”Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Sastrawan. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida