LombokPost-Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) gerah dengan tindakan seorang pengusaha di Gili Trawangan. Pasalnya, pengusaha tersebut nekat mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai Gili Trawangan.
Bangunan restoran tersebut sudah dibuatkan pondasi. Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu ketika dihubung, Jumat (31/1) mengaku sudah mendapatkan informasi adanya bangunan restoran di sempadan Pantai Gili Trawangan. Dia pun menyatakan geram mengetahui hal tersebut.
”Saya pikir itu tidak ada izinnya, kalau melanggar aturan harus ditindak, saya sudah minta OPD terkait untuk ditindaklanjuti itu,” tegasnya.
Menurut Djohan, bangunan usaha yang didirikan tidak sesuai aturan wajib dibongkar. Jika dibiarkan maka akan menjadi contoh jelek bagi pengusaha yang lain. ”Jadi Insya Allah, kita akan bongkar. Jangan sampai jadi contoh yang jelek buat yang lain, apalagi ini pulau kecil. Pengusaha harus ikuti aturan,” katanya.
Bupati dua periode itu mengatakan pemerintah daerah pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran. Sebab, tidak boleh ada pebiaran terhadap segala bentuk pelanggaran. Untuk kepentingan itu, dalam waktu dekat ini pemerintah akan memanggil pihak-pihak terkait untuk koordinasi pembongkaran.
Sebelum pembongkaran, pemerintah akan bersurat terlebih dahulu ke perusahaan untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tindak ada tindak lanjut, maka baru dilakukan pembongkaran paksa. ”Jadi harus dipaksakan, karena kalau tidak dan dibiarkan seperti itu, kasihan gili yang merupakan pariwisata andalan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djohan mengatakan Gili Trawangan ini harus dipelihara dengan baik. Begitu juga usaha yang ada di dalamnya, harus diatur dengan mengikuti aturan yang ada. Baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. ”Kita harus berani pasang badan untuk ini, tidak boleh seenaknya,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) KLU Erwin Rahadi mengatakan larangan mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai Gili Trawangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pada pasal 28 ayat 1 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, daerah sempadan pantai, taman dan jalur hijau.
Terkait bangunan di Gili Trawangan, Erwin mengaku, informasi yang diperolehnya akan dibuat restoran. ”Hanya saja apakah ada izin atau tidaknya ini belum kita tahu. Sebab yang memiliki kewenangan di tiga gili adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan. Mereka yang kelola pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Dia mengatakan semenjak tiga gili ditetapkan menjadi kawasan konservasi, maka tidak boleh lagi ada izin membangun hotel ataupun restoran.
”Jika proyek ini ada izinnya dari Kementrian maka perlu dipertanyakan kenapa sampai bisa ada izinnya. Padahal kawasan gili adalah kawasan konservasi,” tandasnya. (bib/r8)
Editor : Rury Anjas Andita