LombokPost-Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghentikan proses pengerjaan Kantor DPRD. Langkah ini diambil untuk tertib administrasi.
”Iya, kami hentikan per hari ini,” kata anggota Komisi III M Darmaji Hasmar, Selasa (18/2).
Darmaji menerangkan pada 7 Februari lalu, sudah Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan dari rekanan ke pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara ketika itu, pekerjaan belum tuntas 100 persen.
”Indikasinya sengaja memajukan jadwal PHO untuk menghindari denda keterlambatan,” ujarnya.
Karena sudah serah terima, maka Komisi III mengambil keputusan untuk menghentikan pekerjaan.
Karena semestinya ketika sudah PHO, sudah tidak boleh ada pekerjaaan apapun.
”Kalau sudah PHO, berarti sudah FHO atau masa pemeliharaan. Jangan sampai pada masa pemeliharaan ini dimanfaatkan menyelesaikan pekerjaan. Bukan seperti itu,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Aturan memang memberikan kesempatan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Tetapi yang harus dipahami, di masa itu bukan mengerjakan pekerjaan yang belum selesai, melainkan untuk perawatan.
”Ada kaca pecah, atau lampu mati, itu diganti,” cetusnya.
Darmaji mengatakan sedianya pembangunan Kantor DPRD ini sudah selesai 30 Desember 2024 lalu.
Akan tetapi karena tidak tuntas, kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan selama 50 hari.
”Ketika itu kita panggil OPD terkait, menanyakan kapan selesai. Kami dijanjikan 30 Januari,” jelasnya.
Tetapi faktanya, di waktu yang dijanjikan itu belum selesai. Setelah itu, kontraktor berjanji menyelesaikan 10 Februari lalu.
Tetapi lagi-lagi masih ada pekerjaan. Bahkan di tengah pekerjaan yang belum tuntas itu, ternyata telah dilakukan PHO.
”Ini artinya perlu kita tertibkan serius,” cetusnya.
Darmaji mengaku tidak lama setelah PHO, Komisi III turun melakukan sidak.
Di sana didapat beberap pekerjaan belum selesai. Seperti belum terpasangnya pintu utama. Kemudian kuda-kuda rangka atap ada yang belum dicat.
”Di RAB harus diselesaikan. Pemeliharaan bukan menyelesaikan pekerjaan,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) KLU Rangga Wijaya membenarkan ada penghentian pekerjaan.
Hanya saja dia menyebutkan bahwa saat ini pekerjaan sudah tuntas.
”Apa yang dihentikan, pekerjaan sudah selesai,” katanya.
Semua peralatan telah terpasang. Termasuk pintu utama yang sempat dipermasalahkan Komisi III. Demikian juga dengan air dan listrik.
Karena itu, dia meminta agar gedung tersebut segera diisi dengan berbagai perabotan.
”Kalau ada yang kurang segera diperbaiki, itu masuk dalam pemeliharaan,” pungkasnya. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida