LombokPost-Aktivitas judi sabung ayam di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, dibubarkan polisi, Jumat (28/2). Dalam giat itu, warga yang ditemukan di lokasi langsung diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan menyampaikan pihaknya mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapatkan laporan itu, tim dari reserse kriminal Polres KLU langsung turun ke lokasi.
”Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung bertindak membubarkan aktivitas judi sabung ayam ini. Menjelang bulan puasa, kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lombok Utara,” ujarnya.
Punguan mengaku berdasarkan informasi yang diterimanya, di tempat itu sudah lama jadi lokasi sabung ayam. Bahkan, warga sudah membuat tempat khusus dengan memberikan atap. ”Masyarakat mengaku sangat mengganggu dan meminta untuk ditertibkan,” katanya.
Polres Lombok Utara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Jika ada aktivitas serupa, dia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi. Pihaknya pasti akan langsung turun dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
”Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang ramadan,” pungkasnya. (bib/r8)
Editor : Rury Anjas Andita