LombokPost-Polres Lombok Utara memasifkan pencegahan dan penindakan narkoba di tempat-tempat rawan peredaran barang terlarang tersebut. Dari upaya yang dilakukan, polisi telah mengamankan beberapa pelaku dan sejumlah barang bukti.
Misalnya dengan melakukan operasi penegakan hukum di dua lokasi rawan peredaran narkoba yakni di Gili Trawangan dan Terminal Pelabuhan Bangsal. Kapolres KLU AKBP Agus Purwanta mengatakan dalam operasi ini, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pekerja wisata di Gili Trawangan serta tamu yang masuk dan keluar di Pelabuhan Bangsal.
Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Dua orang di antaranya merupakan target operasi. Seluruhnya saat ini telah diamankan. ”Dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk asesmen dan rehabilitasi sesuai prosedur,” kata Kapolres.
Selain itu, selama Februari lalu, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua kecamatan. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjung, dengan dua terduga pelaku. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Gangga. Di mana polisi menangkap dua terduga pelaku dengan barang bukti 0,64 gram sabu. ”Keempat terduga dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” imbuhnya.
Kapolres Agus menegaskan bahwa pengungkapan dan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika. Ini sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat dalam Asta Cita, yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat aman dan bebas dari narkotika. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho