LombokPost-Pemda Kabupaten Lombok Utara sudah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN. Nominalnya mencapai Rp 13 miliar. Untuk pencairannya masih menunggu instruksi resmi pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara Sahabudin mengatakan nantinya masing-masing ASN menerima THR sesuai dengan gaji dan tunjangan satu bulan. Jika sudah ada instruksi untuk pencairan dari Kementerian Keuangan, dia memastikan akan langsung diberikan
Biasanya proses pencairan THR untuk ASN dilakukan sekitar 10 hari sebelum lebaran. ”Tentunya, kami akan mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” cetusnya.
Dia menyampaikan, ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan hak-hak ASN. Pemberian THR merupakan yang harus ditunaikan kepada para abdi negara tersebut. ”Tujuannya agar dapat merayakan idul fitri dengan baik,” ujarnya.
Pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi ASN yang selama ini terus bekerja mengabdi kepada negara serta memberikan pelayanan ke masyarakat. Sementara itu, saat disinggung THR untuk tenaga kontrak, Sahabudin mengaku, ini tergantung kebijakan pimpinan di masing-masing instansi.
Menurut Sahabudin, pemerintah tidak menganggarkan THR secara khusus ini bagi tenaga kontrak. Meskipun begitu, dia berharap pimpinan di masing-masing instansi segera mengambil keputusan terkait kesejahteraan tenaga kontraknya. ”THR hanya untuk ASN saja. Tenaga kontrak nanti tergantung kebijakan pimpinan masing-masing instansi,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Evi Winarni menambahkan kewajiban pemberian THR juga berlaku bagi seluruh perusahaan. Untuk kepentingan itu, pemerintah telah memberikan surat edaran kepada semua perusahaan di KLU.
Pemberian THR itu diharapkan tidak lambat. Kemudian memperhatikan nominal yang sesuai ketentuan. Jika ada karyawan yang tidak menerima THR atau jumlahnya kurang dari ketentuan, dia berharap agar segera melaporkan. ”Kita sudah memfasilitasi untuk laporan secara online,” ujar Evi. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho